kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sederhanakan Unit Bisnis, Adaro Energy (ADRO) Pangkas Modal Anak Usaha


Rabu, 01 Februari 2023 / 15:45 WIB
Sederhanakan Unit Bisnis, Adaro Energy (ADRO) Pangkas Modal Anak Usaha
ILUSTRASI. Adaro Energy (ADRO) Pangkas Modal Anak Usaha


Reporter: Aris Nurjani | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melakukan pemangkasan modal kepada anak usaha yaitu PT Maruwai Coal (MC), PT Lahai Coal (LC), dan PT Juloi Coal (JC) sebesar Rp 43,4 miliar. 

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Pada 29 Januari 2023, masing-masing  merupakan perseroan terbatas yang sebanyak 83,9% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.

Adapun, dengan melakukan pengurangan modal dengan cara penarikan kembali sejumlah saham yang telah diterbitkan oleh MC, LC, dan JC ke Adaro International (Singapore) Pte. Ltd. (AIS), suatu perusahaan yang 90% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO.

Baca Juga: Cermati Saham-Saham yang Paling Banyak Dikoleksi Asing dalam Sebulan Terakhir

Pengurangan modal ini merupakan strategi perseroan untuk menyederhanakan dan menyelaraskan unit-unit bisnis dengan lini usaha demi struktur organisasi yang lebih kuat dan efisien, dan memberikan fleksibilitas bagi Grup Adaro untuk memformulasikan strategi bisnis jangka panjang.

Pengurangan modal dilakukan dengan cara penarikan kembali saham yang telah diterbitkan oleh MC, LC, dan JC kepada AIS sebesar Rp 43,3 miliar, yang mana jumlah setoran saham ini akan dikembalikan ke AIS. 

"Rinciannya, pengurangan modal di MC senilai Rp 13,6 miliar, di LC sebesar Rp 21,9 miliar, dan JC senilai Rp 7,69 miliar," jelas manajemen Adaro Energy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baca Juga: Inilah Daftar Saham Dengan Pembayaran Yield Dividen Tertinggi Terbaru 2023

Sebagai informasi, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 dikarenakan adanya hubungan afiliasi berupa hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan secara mayoritas, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama, serta adanya hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×