Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan manajer investasi, Schroder Investment Management Indonesia menyatakan bahwa per Desember 2024, dana kelolaan atau asset under management (AUM) telah mencapai Rp 61,05 triliun.
Artinya, angka tersebut sudah memenuhi nilai AUM minimal yang harus dipenuhi manajer investasi dalam menyelengarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), karena nilainya di atas Rp 25 triliun.
Presiden Direktur Schroders Indonesia Michael T. Tjoajadi menilai, adanya penyelenggaraan DPLK menjadi sesuatu yang potensial. Namun, dia mengatakan bahwa Schroder masih mempelajari potensi tersebut.
Baca Juga: Schroder Indonesia: Pasar Saham & Obligasi Tetap Optimis di Bawah Pemerintahan Baru
“Kami masih harus mempelajari lebih dalam mengenai hal tersebut. Meski kami melihat adanya sebuah potensi yang baik,” kata Michael kepada Kontan, Senin (13/1).
Lebih jauh lagi, Michael menerangkan bahwa dalam menyelenggarakan program DPLK, pengelolaan investasi merupakan salah satu aspek bisnis yang terpenting.
Selain itu, ia menilai, perusahaan Manajer Investasi juga harus memiliki sumber daya manusia yang berpengalaman untuk memberikan pelayanan dan pemahaman yang baik dan benar tentang program pensiun kepada masyarakat.
“Saya merasa hal itu penting, terlebih dengan kesadaran atau literasi yang masih rendah mengenai pentingnya persiapan kehidupan layak pada masa pensiun, kondisi itu menurut saya membuat partisipasi DPLK umumnya masih sangat rendah,” ungkapnya.
Baca Juga: AUM Reksadana Naik pada Januari 2023, Ini Trennya Tahun Ini
Selanjutnya, Michael bilang, perusahaan Manajer Investasi juga harus memiliki sarana dan sistem teknologi yang memadai untuk mengakomodasi kepesertaan program pensiun.
Adapun ketentuan AUM atau dana kelolaan sebesar Rp 25 triliun tersebut, diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.
Menurut Michael, ketentuan persyaratan manajer investasi yang menyelenggarakan DPLK sesuai POJK 35/2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak manajer investasi yang tertarik menyelenggarakan DPLK, memiliki keahlian atau expertise serta sarana dan prasarana yang memadai.
“Karena kalau perusahaan manajer investasi tidak ahli dalam mengelola dana peserta, maka tujuan investasi susah untuk dapat tercapai secara efisien dan efektif,” imbuhnya.
Baca Juga: Schroder Catatkan Dana Kelolaan Rp 66,64 Triliun Hingga Akhir September
Sementara itu, terkait batas minimum AUM sebesar Rp 25 triliun selama tiga tahun terakhir, Michael menilai bahwa ketentuan tersebut cukup layak untuk memastikan tercapainya skala ekonomis atau economy of scale.
Dia juga berharap, dengan dana kelolaan sebesar itu manajer investasi telah memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang cukup disiplin, serta teratur.
Selanjutnya: Ilmuwan Temukan Metode Memasak Brokoli yang Lebih Sehat untuk Pengendalian Gula Darah
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Yogyakarta, Wilayah Ini Diguyur Hujan Sepanjang Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News