kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas Waspada Investasi pastikan pekan ini tutup akses 43 investasi Ilegal


Jumat, 05 Juli 2019 / 06:55 WIB
Satgas Waspada Investasi pastikan pekan ini tutup akses 43 investasi Ilegal


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelar merilis 43 daftar entitas yang diduga memiliki praktik investasi ilegal, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi memastikan dalam waktu dekat akan memblokir seluruh website yang terkait dengan entitas tersebut.

Dalam daftar tersebut, Kontan menyoroti lima entitas yang terlibat dalam praktik bisnis Muliti Level Marketing (MLM), Money Game dan juga Perdagangan Saham yang terdiri dari lima entitas, yakni JJMobil, PT Duta Rajawali Internasional (Falco Squad), Tessline, XXSpeed, dan juga PT Golden Dana Utama.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, sebelum daftar entitas investasi ilegal dirilis pada Rabu (3/7), pihaknya telah mengundang seluruh entitas untuk hadir bertemu Satgas Waspada Investasi pada 18 Juni 2019. Sayangnya, tidak semua hadir memenuhi undangan.

"Berdasarkan pembahasan Satgas Waspada Investasi, kami melakukan analisis dan diduga kegiatan mereka adalah ilegal, tanpa izin, sehingga kami menghentikan kegiatannya," kata Tongam kepada Kontan.co.id, Kamis (4/7).

Adapun tindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investigasi selanjutnya, yakni melakukan pemblokiran pada situs website dan aplikasi internet. Satgas juga bekerjasama dengan Bareskrim untuk mengawasi apakan ada tindak pidana yang mungkin terjadi, untuk kemudian diberikan tindakan hukum.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi dengan tegas memastikan akan menutup seluruh aktivitas entitas tersebut selambatnya pekan ini. "Kami sudah menyurati Kominfo untuk blok semua akses mereka, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah diblokir semua," tambahnya.

Tongam menyatakan, langkah tegas yang dilakukan Satgas Waspada Investasi tersebut, bertujuan untuk meminimalisir risiko masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal ke depannya.

Meskipun sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim belum ada masyarakat yang melaporkan dirinya sebagai korban dari praktik ke-43 entitas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×