kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Satgas bekukan 43 entitas investasi tak berizin, berikut penelusuran KONTAN


Kamis, 04 Juli 2019 / 19:41 WIB
Satgas bekukan 43 entitas investasi tak berizin, berikut penelusuran KONTAN


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar 43 entitas yang menjalankan kegiatan investasi tanpa izin.

Dalam keterangan resminya Rabu (3/7), jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi terdiri atas 38 Trading Forex tanpa izin, dua Investasi money game tanpa izin, dua Multi Level Marketing tanpa izin, dan satu Investasi Perdagangan Saham.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

Kontan.co.id mencoba untuk menelusuri keberadaan dari entitas-entitas tanpa izin tersebut. Entitas yang kami telusuri adalah satu entitas Multi Level Marketing (MLM), dua entitas Money Game, dan satu entitas Investasi Perdagangan Saham. Berikut adalah hasil penelusuran Tim KONTAN terhadap empat entitas tanpa izin OJK.

PT Golden Dana Utama

Yang pertama adalah PT Golden Dana Utama. Perusahaan ini mengelola dana dalam bidang saham (bekerjasama beberapa perusahaan elektronik, dalam maupun luar negeri), ekspor dan impor, daur ulang barang elektronik, serta sektor e-commerce (perdagangan elektronik).

PT Golden Dana Utama mengaku mendapatkan izin operasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM / LK) untuk beroperasi dalam bidang investasi.

Berdasarkan SK Bappebti Nomor : 9560/BAPPEBTI/SP/9/2011, PT Golden Dana Utama telah diberi persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif. Informasi ini Kontan.co.id dapatkan dari website resmi di https://www.goldendanautama.com.

Sebagai bukti legalitas, PT Golden Dana Utama mencantumkan gambar berupa sertifikat penghargaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atas partisipasinya dalam ‘Kampanye Yuk Nabung Saham’ pada Agustus 2016 silam. Selain itu, mereka juga mencantumkan piagam penghargaan dari Indonesia Human Capital Award yang diberikan oleh ‘Economic Review’.

Saat dikonfirmasi terkait izin operasi dari OJK, PT Golden Dana Utama menjawab bahwa PT ini memang tidak terdaftar di OJK. “Mohon maaf sebelumnya memang kami tidak terdaftar di OJK,” jawab PT Golden Dana Utama saat dikonfirmasi via sambungan Whatsapp, Kamis (4/7).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai rencana mengajukan izin ke OJK, PT Golden Dana Utama malah menyuruh Kontan.co.id untuk datang langsung ke kantor pusatnya yang terletak di Jl. Hang Lekiu, Batam, Kepulauan Riau.

“Silakan datang ke kantor untuk membahas personal agar ke depannya tidak terjadi miskomunikasi,” ujar narahubung PT Golden Dana Utama.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×