Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut bergerak dalam kegiatan trading forex, multi level marketing, money game dan perdagangan saham.
Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Duta Rajawali Internasional yang memiliki kegiatan multi level marketing.
Setelah dihubungi Kontan, pihak Duta Rajawali Internasional mengaku tidak mengetahui perihal perusahaannya masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Arianto Noor yang mengaku member Duta Rajawali Internasional mengatakan, selama ini Duta Rajawali telah mengantongi izin usaha.
"Kalau memang legalitas kami bodong berarti saya juga kena tipu," ujar Arianto ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (4/7).
Arianto menegaskan, selama ini perusahaannya tidak menawarkan investasi melainkan hanya menjual produk saja. "Sepengetahuan saya, investasi itu kan menjanjikan sekian. Tapi kan saya cuma jualan barang," tambah Arianto.
Ia menambahkan, akan ada tim legal yang menindaklanjuti ini. "Kalau pun ada daftar yang masuk dalam OJK wajar-wajar saja karena perusahaan lain juga pernah ada yang masuk tapi setelah dikonfirmasi karena memang bukan sistem investasi. Akhirnya tetap aktif sampai hari ini," ujar Arianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News