kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delisting Aset Kripto


Minggu, 17 April 2022 / 16:27 WIB
Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delisting Aset Kripto
ILUSTRASI. Satgas Waspada Investasi Diminta Cabut Keputusan Delisting Aset Kripto


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mempertanyakan keputusan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal. Pasalnya, keputusan itu menjadikan platform jual beli asset digital Indodax kini dalam status delesting. 

Padahal menurut Adib, di masa pandemi aset kripto tengah menjadi pilihan investasi masyarakat bawah di dunia. Perhatian masyarakat dunia yang cukup besar ini karena nilai mata uang digital tersebut terus mengalami peningkatan. 

Bahkan salah satu aset kripto VidyCoin menunjukan performanya dengan cukup moncer karena menembus angka ratusan juta rupiah per kepingnya. 

“Sungguh sangat disayangkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukan asset kripto VidyCoin dalam daftar investasi yang dianggap illegal.  Karena kebijakan itu, platform jual beli asset digital Indodax melakukan delesting,” kata Adib, dalam keterangannya, Minggu, (17/04). 

Baca Juga: Investasi Ilegal Makin Marak, SWI: Jangan Lengah Cek Izin

Pria yang juga dosen itu mengingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan produk aset kripto milik Vidy Foundation Ltd yang  diperdagangkan melalui Indodax merupakan Market Place yang secara resmi telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Menurut Adib, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, maka produk aset Kripto VidyCoin adalah legal. 

“Jadi, SWI mengeluarkan keputusan penghentian penawaran atau penjualan produk Vidy Coin dengan surat Nomor: S-546/SWI/2021 tanggal 23 November 2021 itu saya anggap salah sasaran dan btidak berdasar,” sesalnya. 

Menanggapi adanya informasi mengenai penjualan produk aset kripto VidyCoin yang dilakukan secara multilevel marketing (MLM), Adib menilai hal itu sebagai spekulasi yang tidak beralasan. 

“Untuk itu, demi kepentingan masyarakat saya minta SWI segera mencabut keputusan memasukan produk Vidy ke dalam daftar produk  yang dianggap illegal,” pintanya. 

Permintaan Adib disampaikan mengingat animo masyarakat bawah yang cukup tinggi untuk berinvestasi di Kripto yang pada dasarnya harus mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan begitu masyarakat bawah yang menjadi investor mendapat jaminan keamanan dan kepastian hukum. 

Baca Juga: Akun Instagram Anak Ketua OJK Diretas Pelaku Kejahatan Aset Kripto Bitcoin

Adib melihat bahwa penetapan delisting terhadap produk aset kripto telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi investor. Terutama investor dri masyarakat bawah yang telah membeli produk aset kripto milik VidyCoin di platform marketplace Indonesia seperti Indodax maupun exchanger lainnya di luar Negeri. 

Untuk itu, Adib memandang sudah saatnya semua pihak terkait untuk lebih mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat bawah dengan melihat persoalan ini dengan bijak. Sebab lebih penting dari itu, keputusan SWI mengikutsertakan asset kripto dalam delisting ini tidak disertai dengan bukti pelanggaran jelas yang dilakukan oleh VidyCoin. 

“Dari kasus ini, saya mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus tetap dalam spirit dan tujuan yang memberi perlindungan bagi masyarakat dalam berinvestasi,”tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×