kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas Waspada Investasi beri warning Talk Fusion!


Kamis, 05 Oktober 2017 / 14:01 WIB
Satgas Waspada Investasi beri warning Talk Fusion!


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi masih menerima pengaduan dari masyarakat terkait Talk Fusion. Informasi saja, Talk Fusion merupakan perusahaan yang menjual aplikasi informasi dan teknologi dan berpusat di Florida Amerika sejak tahun 2007.

Perusahaan ini menjual aplikasi dengan cara multi level marketing (MLM) dan masuk ke Indonesia pertama kali pada tahun 2012.
Skema bisnis yang mereka jalankan adalah merekrut orang dengan skema piramida atau ponzi dengan iming-iming keuntungan US$ 150  bagi setiap orang yang berhasil direkrut.

Sejatinya, Satgas Waspada Investasi sudah mencoba menghentikan bisnis Talk Fusion sejak Februari 2017. Pasalnya, kegiatan Talk Fusion dilakukan tanpa izin sehingga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Satgas Waspada Investasi memerintahkan pengurus Talk Fusion untuk segera menghentikan kegiatan penjualan produk di Indonesia karena tidak memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Satgas Waspada Investasi juga mengimbau seluruh associate Talk Fusion agar tidak melakukan perekrutan anggota baru sampai dengan izin usaha diperoleh,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami tiga hal utama. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, pesan Satgas Waspada Investasi untuk masyarakat adalah jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, silakan langsung mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×