Reporter: Petrus Dabu, Sandy Baskoro | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus menabuh genderang perang terhadap praktik investasi ilegal. Saat ini, salah satu kasus yang ditangani oleh mereka adalah dugaan investasi ilegal Pandawa Group yang berbasis di Depok, Jawa Barat.
Pada November tahun lalu, Satgas Waspada Investasi memanggil pemilik Pandawa Group, Nuryanto, untuk mengklarifikasi aktivitas penghimpunan dana masyarakat. Nuryanto, yang mantan tukang bubur ayam, mengaku, selama ini Pandawa Group telah menghimpun dana mencapai Rp 500 miliar yang berasal dari 1.000 nasabah. Pandawa mengimingi nasabah dengan imbal hasil 10% per bulan atau 120% setahun.
Setelah mendengar klarifikasi tersebut, Satgas menyatakan, praktik Pandawa Group adalah ilegal dan diduga melanggar Undang-Undang Perbankan. Satgas mengultimatum Nuryanto untuk mengembalikan dana nasabah paling telat 1 Februari 2017.
Nuryanto mengklaim telah mengembalikan mayoritas dana nasabah senilai Rp 499,5 miliar. Sisanya Rp 500 juta akan dilunasi pada 1 Februari 2017. Klaim ini sesuai keterangan tertulis Nuryanto kepada Satgas Waspada Investasi pada November 2016.
Belakangan, klaim Nuryanto soal sisa dana Rp 500 juta tidak sesuai fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran KONTAN, uang yang masih tersangkut dan belum dikembalikan nilainya besar.
Misalnya, ada belasan nasabah Pandawa Group yang sempat mendatangi kediaman Nuryanto di Palem Ganda Asri, Meruyung, awal Januari 2017. Mereka mengaku menanamkan investasi di Pandawa Group senilai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, dananya belum kembali hingga kemarin. Sebab, Nuryanto sudah tidak ada di kediamannya.
Lapor polisi
Akhirnya, nasabah berinisiatif mencari solusi sendiri-sendiri maupun berkelompok. Salah satu upayanya adalah dengan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kamil Razak membenarkan, ada sejumlah nasabah Pandawa Group yang sudah melapor ke polisi. Namun, dia menegaskan, kesepakatan untuk mengembalikan dana nasabah pada 1 Februari 2017 tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana Pandawa Group. "Penegakan hukum jalan terus," kata Kamil.
Salah seorang nasabah Pandawa, Dian, sudah melaporkan kasus penipuan investasi tersebut ke Polres Depok, pada Kamis (19/1) lalu. Dian melaporkan dua leader Pandawa Group, Faiz dan Faruk karena telah mengajaknya bergabung ke Pandawa.
Di Polres Depok, Dian bukanlah korban yang pertama melapor. "Sebelum saya ada lima orang yang melapor. Beberapa ada yang diarahkan untuk melapor ke Polda Metro Jaya," ungkap Dian.
Dian bergabung ke Pandawa Group sejak awal Februari 2016. Secara bertahap, ia menginvestasikan dana pada Februari, Maret, Juli, dan November. Kerugian Dian mencapai Rp 298,5 juta.
Setelah Satgas menetapkan Pandawa Group masuk daftar investasi bermasalah, Dian sebenarnya sudah berniat menarik dananya, tapi Faiz dan Faruk mencegahnya.
Menurut Dian, para leader Pandawa Group sempat menggelar pertemuan dengan nasabah di restoran di bilangan Depok pada awal Desember 2016. Dalam pertemuan itu, Pandawa mengklaim dana nasabah tetap aman.
Leader bilang, selama 8 Desember 2016 hingga 8 Januari 2017 akan ada audit OJK sehingga tidak ada kegiatan. "Saat itu ada pernyataan, karena audit ini, dana nasabah akan dialihkan ke Koperasi Pandawa, nasabah wajib daftar ulang dengan biaya Rp 100.000," kata dia.
Pandawa Group juga dinilai tidak konsisten. Di depan OJK mereka berjanji mengembalikan dana nasabah paling telat 1 Februari. Tapi, kepada nasabah berjanji mengembalikan secara bertahap pertama kali mulai 1 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News