kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Nasabah laporkan pendiri Pandawa Group ke polisi


Kamis, 19 Januari 2017 / 21:57 WIB
Nasabah laporkan pendiri Pandawa Group ke polisi


Reporter: Namira Daufina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Mendekati tenggat waktu pelunasan dana nasabah yang masih tersangkut di KSP Pandawa Mandiri pada akhir Februari 2017 nanti, salah seorang nasabah sudah melaporkan Nuryanto, Pendiri KSP Pandawa Mandiri atas kelalaiannya menggenapi hak nasabah.

Laporan ini  sudah masuk pada 10 Januari 2017 lalu dan kini Satgas Waspada Investasi menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada Polda Metro Jaya. Dari keterangan salah satu nasabah Pandawa yang bernama Corry, asal Jakarta, seorang nasabah bernama Dimas Sri Merdeka, melaporkan Nuryanto atas penipuan atau penggelapan uang miliknya sebesar Rp 40 juta. Hal ini dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan sejumlah nasabah termasuk Dimas dan Corry menemui jalan buntu.

"Yang lapor memang cuma Dimas, tapi kami semua menjadi saksi pada laporan tersebut. Kami sudah menunggu dan bersabar sejak Desember 2016 lalu tapi nampaknya tidak ada niat baik dari Nuryanto," kata Corry kepada KONTAN, Senin (19/1).

Memang dalam laporan tersebut tercatat Agnes Puji Corry, OC Budi Susetiyo, Yuli Pramujiyanti, Nurhasan, Andry Iriawan dan Purri Pebriani tercatat sebagai saksi.

Sebelumnya pada akhir November 2016 lalu bertempat di kantor OJK, Nuryanto yang kala itu didampingi Andy selaku penasihat hukum Pandawa berjanji akan melunasi dan mengembalikan semua dana nasabah yang telah ia kumpulkan. Saat itu Nuryanto mengatakan total dana nasabah yang ia kumpulkan sebanyak Rp 500 miliar dari total 1.000 nasabah. Tengat waktu yang diberikan Satgas Waspada Investasi pun hingga 1 Februari 2017 mendatang.

"Tapi kami sudah berkali-kali datang, sudah mengajukan surat permohonan pengembalian dana, tetap saja tidak ada tanggapan dan dana yang kembali maka kami memutuskan lapor saja," kata Corry.

Saat KONTAN menghubungi Andy, penasihat hukum Pandawa, ia mengaku sudah tidak lagi bekerja dengan Pandawa. Ia tidak lagi mengetahui perjalanan proses pengembalian dana nasabah.

"Dengan adanya laporan dari nasabah tersebut proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya. Kita tinggal menanti kelanjutan kasus ini," kata Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi menanggapi laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×