Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Sampai saat ini Pemerintah sudah menerbitkan sukuk sebesar Rp 37,1 triliun
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahmat Waluyanto merinci jenis sukuk yang sudah diterbitkan adalah sukuk ijarah sale & lease back dengan total Rp 29,17 triliun dan sukuk ijarah Al Khadamat Rp 7,93 triliun.
"Tenornya mulai 12 bulan sampai 20 tahun, dengan denominasi mata uang Rupiah dan Dolar. Untuk yang Dolar berasal dari sukuk global yang kami terbitkan di pasar Internasional," kata Rahmat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII, Senin (17/5).
Selain menjualnya ke pasar internasional, pemerintah juga menerbitkan instrumen sukuk ritel untuk investor perorangan dan non ritel untuk investor institusi.
"Metode penerbitannya melalui lelang dengan skema public auction, bookbuilding yang dijual melalui lembaga keuangan dan private placement atau penempatan langsung," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News