Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Hati-hati membaca pesan. Salah membaca informasi bisa fatal akibatnya. Di pasar modal, hal ini menjadi penting. Sebab, jika investor salah membaca pesan dan keburu mengambil keputusan, akibatnya pun runyam dan investasi bisa amblas.
Pada Rabu (18/10), Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan melakukan forced delisting terhadap sejumlah emiten. Salah satunya adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA). Saham TKGA pun disuspensi sebelum akhirnya di delisting. Gembok TKGA akan dibuka kembali pada 19 Oktober 2017 hingga 16 November 2017.
Namun, fenomena menarik terjadi pada saham PT Tigaraksa Satria Tbk dengan kode TGKA. Harga saham emiten ini di hari yang sama terkoreksi tajam. Bahkan bertengger di jajaran saham top loser.
Ada aksi jual yang membuat TGKA menurun tajam. Apakah investor salah dalam menerima pesan delisting?
Lianne Widjaja, Direktur Utama TGKA menyatakan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti, sentimen apa yang mempengaruhi pergerakan saham TGKA. Menurut dia, hal itu sepenuhnya terjadi atas mekanisme pasar.
Secara prinsip, tidak ada rencana delisting. Maka itu, dia tak cemas dan tetap mengikuti proses pasar. "Naik turun itu biasa, tergantung kondisi pasar," terang Lianne kepada KONTAN, Kamis (19/10).
Dalam waktu dekat, TGKA belum merencanakan aksi korporasi. Sentimen terdekat adalah rencana rilis laporan keuangan kuartal III-2017.
Irwan Ariston Napitupulu, pengamat sekaligus investor di pasar modal menyatakan, fenomena salah menerima pesan bukan hanya terjadi di Indonesia. Pasar saham Amerika pun pernah mengalami. Biasanya, kode emiten mirip. "Investor harus cek dan ricek. Mereka juga harus paham dengan saham yang dibeli," ungkap Irwan.
Apakah hal itu juga terjadi di TGKA dan TKGA? Investor harus berhati-hati. Memahami saham dan mekanisme pasar jadi penting. Misal, TGKA yang selama ini tak ada sentimen besar, mengapa sahamnya turun tajam. Ini seharusnya dikritisi pelaku pasar.
"Mereka juga harus melihat, saham yang akan menjadi target delisting, biasanya akan disuspensi. Nah, TGKA kan tidak," lanjut Irwan.
Oleh karena itu, selain investor harus kritis, otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu memberikan informasi yang jelas. BEI sebaiknya menyediakan kolom khusus yang bisa menunjukkan informasi update mengenai delisting atau aksi korporasi penting lainnya di situs resmi BEI. Sehingga informasi delisting bukan menjadi hal tabu.
"Ada satu menu yang penting terkait delisting. Jadi kita langsung tahu. Selama ini masih menjadi satu dalam keterbukaan informasi," ujar dia.
Irwan menambahkan, tak jarang trader dan pelaku pasar hanya mengamati pergerakan harga saham dan kode perusahaan saja. Tak ayal, ketika terjadi kesalahan persepsi membuat mereka salah dalam mengambil keputusan. "Ini memang risiko, salahnya trader. Maka harus teliti dan punya pemahaman yang baik. Misalnya seperti saham delisting biasanya akan mengalami suspensi," tambah dia.
Selain memahami prosedur delisting tersebut, filter kedua yang harus dimiliki oleh pelaku pasar adalah mengenai pemahaman saham yang dipilih.
Bila perusahaan memiliki bisnis dan fundamental yang bagus, investor tidak perlu panik terhadap informasi negatif. "Jadi harus paham dengan sahamnya," ujar Irwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News