Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terancam delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hal tersebut disampaikan BEI lewat pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tercatat di papan : Pemantauan Khusus No.: Peng-00094/BEI.PP3/11-2023.
Pertimbangan delisting WSKT tersebut berdasarkan Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Dalam aturan tersebut, Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat dengan setidaknya dua syarat. Pertama, perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Waskita Karya (WSKT) Berkomitmen Selesaikan Restrukturisasi
Kedua, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” ujar Bursa dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/11).
Saat ini, sebesar 7,1 juta saham dipegang oleh masyarakat, atau setara dengan 24,64% saham total.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan perseroan,” tulis BEI.
Baca Juga: Status PKPU Waskita Karya (WSKT) akan Diputuskan Minggu Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News