Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Permen Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau disebut taksi online, telah diumumkan. Hal ini sekaligus mengukuhkan keberadaan taksi online ang selama ini masih dianggap ilegal.
Pemerintah merilis aturan baru taksi online tersebut pada Kamis (19/10). Sejak aturan ini diumumkan, saham taksi konvensional mengalami tekanan.
Harga saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) pada perdagangan Jumat (20/10) ditutup turun 2,90% ke level Rp 67 per saham. Di hari sebelumnya yakni Kamis (19/10) saham Taxi juga turun 2,82% ke level Rp 69 per saham.
Sementara itu, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) di perdagangan Jumat (20/10) juga turun 9,36% ke harga Rp 4.260 per saham. Di perdagangan hari sebelumnya, bertepatan dengan keluarnya aturan taksi online, Kamis (19/10) saham BIRD juga turun 2,96% ke harga Rp 4.700 per saham.
Analis Binaartha Parama Sekuritas M. Nafan Aji melihat, persaingan bisnis dalam jasa taksi memang sangat kompetitif. Belum lagi, taksi online hadir dengan tawaran tarif yang lebih menggiurkan. "Permintaan masyarakat terhadap jasa taksi konvensional cenderung menurun," ujar Nafan Jumat (20/10).
Hal ini pula yang menurut Nafan mempengaruhi kinerja emiten-emiten taksi konvensional seperti TAXI dan BIRD. Dus, hal ini juga berpengaruh terhadap penurunan harga saham TAXI dan BIRD.
Keluarnya revisi aturan terkait taksi online, tentu diharapkan dapat menyejukkan iklim persaingan bisnis taksi. Namun, tetap menurut Nafan harus memperhatikan implementasi dari aturan tersebut.
Adapun melihat pergerakan saham BIRD dan TAXI saat ini, Nafan menyarankan investor untuk wait and see terlebih dahulu. Nafan merekomendasikan hold saham TAXI dengan target harga Rp 90 per saham. Sementara itu, untuk saham BIRD ia merekomendasikan neutral dengan target harga Rp 4.280 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News