Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Ini kalau di Singapore Stock Exchange masuk kategori pidana. Tidak hanya investor, tapi Negara juga ikut dirugikan Rp 1,35 triliun itu jumlah yang tidak sedikit,“ ujar Tasril.
Lebih lanjut, Tasril menghimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengawal hal ini agar tidak terjadi kepanikan di pasar modal.
Tujuannya adalah untuk membuat rasa aman sehingga masyarakat serta investor tidak panik dan kabur, agar saham KRAS tidak semakin turun lagi dan berangsur pulih dan membaik.
“OJK harus ambil sikap dan mengawal ini terus, kalau dibiarkan bisa bahaya, nanti malah kabur itu investor dan juga masyarakat karena takut KRAS beneran default,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News