Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA).
BEI menetapkan status unusual market activity (UMA) atau pergerakan di luar kebiasaan terhadap saham KOKA usai terjadi kenaikan harga saham.
Pada perdagangan Selasa (4/2), harga saham KOKA berada di level Rp 98 per saham atau menguat 46,27% secara tahun berjalan.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Baca Juga: Koka Indonesia Mengembangkan Proyek Energi Terbarukan di Aceh
"Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham KOKA," ujar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
Dengan adanya pengumuman UMA tersebut, BEI berharap agar investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Selanjutnya: Jangan Sampai Kena Denda! Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2024 dan Cara Mengisinya
Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Neo Commerce di Februari 2025, Tertinggi 8,00%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News