kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Saham JPFA, MAIN, CPIN jatuh pasca putusan KPPU


Jumat, 14 Oktober 2016 / 14:56 WIB
Saham JPFA, MAIN, CPIN jatuh pasca putusan KPPU


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Usai dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena melakukan praktik kartel di industri peternakan ayam, saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN) anjlok.

Pukul 12.20 siang WIB ini, saham JPFA turun 3,17% di posisi 1.680, saham MAIN juga turun 2,27% di posisi 1.505, sementara saham CPIN turun 0,81% di posisi 3.680.

KPPU pada Kamis (13/10) menjatuhkan denda kepada 12 perusahaan yang bergerak di peternakan ternak dan produsen pakan ternak senilai total hampir Rp120 miliar.

Ke-12 perusahaan tersebut terbukti bersalah karena terlibat kesepakatan untuk mengurangi produksi atau pasokan demi mendongkrak harga.

Menurut keterangan Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Kamis,  denda itu berkaitan dengan Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan/afkir dini sebanyak 6 juta Parent Stocks (PS) yang diinstruksikan oleh Dirjen PKH Kementerian Pertanian.

Maya mengatakan, pihaknya  tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran terhadap pasar 11 UU No.5/1999, pelaksanaan afkir dini terhadap PS yang dilakukan perseroan merupakan pokok keputusan KPPU, semata-mata didasarkan atas instruksi pemerintah yakni Dirjen PKH dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply DOC Final Stocks di pasar.

"Kami memandang sangat serius putusan KPPU dan akan mempertimbangkan tindakan selanjutnya menanggapi putusan tersebut dan bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut sepanjang diperlukan," ujar Maya.

Sementara itu, mengutip Reuters, kuasa Hukum CPIN Harjon Sinaga mengatakan  bahwa pihaknya keberatan akan putusan yang menyatakan kliennya terbukti melakukan kartel. Pasalnya, kliennya hanya melakukan instruksi sesuai yang diamanatkan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×