Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Otritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Golden Plantation Tbk masuk menjadi anggota baru dalam daftar efek syarian (DES). Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2014.
Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK dalam pernyataan resminya mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan terhadap pernyataan pendaftaran yang disampaikan Golden Plantation.
Selain dokumen pernyataan pendaftaran, OJK juga menggunakan data pendukung lainnya berupa data tertulis. Data tersebut diperoleh baik dari emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.
"Secara periodik OJK akan melakukan review atas DES berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten," jelas Nurhaida.
Penelaahan juga dilakukan apabila ada emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya memperoleh pernyataan efektif dan memenuhi kriteria efek syariah. Selain itu, OJK juga mengawasi aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidaknya kriteria efek syariah.
Golden Plantation merupakan calon penghuni papan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menawarkan 800 juta saham baru di harga Rp 288 per saham. Golden Plantation adalah anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang bergerak di sektor perkebunan sawit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News