kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Saham Emiten Kesehatan Melesat Pasca Pengesahan UU Kesehatan, Ini Kata Analis


Rabu, 12 Juli 2023 / 16:41 WIB
Saham Emiten Kesehatan Melesat Pasca Pengesahan UU Kesehatan, Ini Kata Analis
ILUSTRASI. Rumah Sakit Siloam. Saham Emiten Kesehatan Melesat Pasca Pengesahan UU Kesehatan, Ini Kata Analis


Reporter: Recha Dermawan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). Kendati pengesahan UU Kesehatan ini sempat diwarnai penolakan dari dua fraksi, namun mayoritas fraksi lainnya menyatakan setuju.

Alhasil, saham-saham emiten dari sektor kesehatan mengalami kenaikan setelah disahkannya RUU Kesehatan tersebut. Saham  Rumah Sakit Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) misalnya melesat 9,89% ke Rp 2.000 per saham pada perdagangan Selasa (12/7). 

Selain SILO, beberapa saham emiten sektor kesehatan juga menguat setelah pengesahan RUU Kesehatan seperti PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) dan PT Prodia Widyahusada (PRDA).

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Catatan Kelam Dunia Medis Indonesia

Saham dari sektor kesehatan menjadi faktor utama pendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa. 

Kenaikan harga saham tersebut merupakan hasil dari adanya sentimen positif terhadap RUU Kesehatan yang baru saja disahkan. Hal ini disampaikan oleh Cindy Alicia Ramadhania selaku Equity Research Analyst NH Korindo Sekuritas.

"Penyebab kenaikan harga saham tersebut tentu imbas dari adanya sentimen positif terkait RUU Kesehatan yang disahkan. Adapun RUU kesehatan tersebut memang ditujukan untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yaitu adanya kekurangan dokter spesialis di Indonesia dan juga meningkatnya jumlah wisatawan medis ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura" ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa dengan meningkatnya jumlah dokter akan menjadi sentimen positif bagi emiten rumah sakit dan diharapkan bisa membantu meningkatkan kinerjanya di masa depan.

Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Nakes Akan Gugat ke MK dan Ancam Mogok Kerja

Ia bilang dengan adanya peningkatan jumlah dokter, hal ini tentu menjadi sentimen positif terkhusus bagi emiten rumah sakit sehingga akan gencar melakukan ekspansi dan diharapkan akan meningkatkan kinerjanya di masa depan.

Cindy juga menyampaikan bahwa berapa lamanya kenaikan saham emiten sektor kesehatan ini tentunya bergantung kepada bagaimana kinerja emiten tersebut di masa depan baik jangka menengah maupun jangka panjang.

"Kenaikan harga sahamnya tentu akan tergantung apakah sentimen tersebut mampu tercermin pada kinerja emiten tersebut di masa depan baik jangka menengah maupun jangka panjang. Dengan adanya peraturan baru tersebut akan diharapkan mampu meningkatkan kinerja emiten emiten di sektor kesehatan apalagi sektor ini memang sedang mengalami normalisasi dari pademi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Apa Isi RUU Kesehatan 2023 yang Disahkan Menjadi UU Kesehatan oleh DPR?

Ia juga menambahkan jika kita lihat kinerja terbaru dari SILO, pada kuartal I-2023 memang membukukan kinerja positif di mana pendapatan (+19,46% YoY) dan laba bersihnya (+151,40% YoY) mengalami kenaikan.

"Beda halnya dengan PRDA di mana sepanjang kuartal I-2023 kinerjanya mengalami penurunan baik pendapatan (-6,8% YoY) maupun laba bersihnya (-32,15% YoY), namun ke depan PRDA tetap optimis kinerja akan tumbuh seiring dengan adanya adaptasi teknologi serta inovasi dunia laboratorium medis," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×