Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) akan menjadi emiten kelima yang menghapus pencatatan alias delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI akan menghapus pencatatan saham CKRA efektif pada Jumat (28/8) pekan depan.
BEI masih membuka perdagangan saham CKRA di pasar negosisi hingga Kamis (27/8). Perdagangan saham Cakra Mineral di pasar negosiasi ini telah berlangsung sejak 27 Juli 2020 lalu.
"Dalam rangka memberi kesempatan pemegang saham Cakra Mineral (CKRA), untuk dapat bertransaksi di Bursa sebelum efektifnya forced delisting, maka BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi pada sesi I perdagangan efek hari Senin, tanggal 27 Juli 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (24/7).
Baca Juga: Berencana refloating saham, Akbar Indo Makmur (AIMS) tunggu suspensi dicabut
Delisting ini mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa. Penghapusan pencatatan saham CKRA mempertimbangkan kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan suspensi saham yang dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Dalam keterbukaan informasi tanggal 7 Juli 2020, Cakra Mineral mengungkapkan bahwa emiten ini membatalkan transaksi akuisisi sehubungan dengan rencana untuk memperbaiki kinerja. "Pembatalan tersebut terjadi karena tidak terdapat kata sepakat atas proses negosiasi terhadap rencana akuisisi yang akan dilakukan oleh perusahaan," ungkap Dexter Sjarif Putra, Direktur/Sekretaris Perusahaan Cakra Mineral dalam laporan ke BEI.
Baca Juga: Ada lima saham yang berpotensi dihapus dari BEI, siapa saja?
Dexter mengungkapkan bahwa kondisi operasional Cakra Mineral belum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi kondisi keuangan serta kelangsungan usaha. Berdasarkan laporan keuangan, CKRA tidak mencatat pendapatan sejak tahun 2018.
Tahun 2019, Cakra Mineral merugi Rp 2,27 miliar. Kerugian ini menurun jauh jika dibandingkan dengan kerugian bersih tahun 2018 yang mencapai Rp 419,11 miliar.
Penurunan kerugian disebabkan oleh penurunan beban umum dan administrasi sebesar 31,47% menjadi Rp 2,84 miliar. Pada tahun lalu, CKRA tidak lagi mencatat beban lain-lain yang mencapai Rp 414,95 miliar di tahun 2018. Beban lain-lain ini berasal dari cadangan penurunan nilai piutang lain-lain dan rugi selisih kurs.
Pada akhir Juni 2020, Cakra Mineral memiliki total aset Rp 146,87 miliar. Total liabilitas perusahaan ini mencapai Rp 16,79 miliar. Sedangkan ekuitas CKRA mencapai Rp 130,08 miliar. Tapi, saldo rugi Cakra Mineral mencapai Rp 1,09 triliun.
Baca Juga: Punya Saham yang Delisting Akibat Krisis, Ini Kiat Investasi CEO Indomobil Finance
Berdasarkan data Bloomberg, harga saham CKRA berada di Rp 76 per saham pada perdagangan terakhir tanggal 4 Juni 2018. Dengan harga tersebut, kapitalisasi pasar CKRA sebesar Rp 388,06 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang investasi pada perusahaan pertambangan terutama bijih besi ini mencatatkan saham perdana di BEI pada 19 Mei 1999. Harga perdana saham CKRA saat itu adalah Rp 250 per saham.
Per 30 Juni 2020, pemegang saham terbesar CKRA adalah Redstone Resources Pte Ltd yakni sebesar 74,04%. Pemegang saham lainnya adalah Interventures Capital Pte Ltd sebesar 17,82%. Sedangkan masyarakat dengan kepemilikan kurang dari 5% memiliki 8,14% saham CKRA.
CKRA akan menjadi emiten kelima yang delisting dari BEI tahun ini. Empat emiten yang delisting sebelumnya adalah PT Borneo Lumbung Energy & Metal Tbk, PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, PT Danayasa Arthatama Tbk, dan PT Leo Investments Tbk. Dari empat perusahaan tersebut, hanya Danayasa Arthatama yang delisting secara sukarela alias atas kemauan sendiri.
Baca Juga: Daftar Emiten di Ambang Pailit Kian Bertambah Panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News