kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Saham Borneo Olah Sarana masuk radar UMA


Jumat, 23 Februari 2018 / 16:52 WIB
Saham Borneo Olah Sarana masuk radar UMA
ILUSTRASI. Logo PT Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS)


Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) dalam daftar unusual market activity (UMA). Hal itu tercantum dalam surat nomor Peng-UMA-0016/BEI.WAS/02-2018.

BEI menyatakan telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham BOSS di luar kebiasaan (unusual market activity). Informasi terakhir yang dipublikasikan oleh emiten adalah informasi pada tanggal 14 Februari 2018 terkait pencatatan saham.

Sehubungan dengan adanya UMA tersebut, BEI saat ini sedang mengamati perkembangan pola transaksi saham ini. “Oleh karena itu, investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa,” tulis Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/2).

Selain itu, investor juga harus mencermati kinerja perusahaan, mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan. Terutama apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS. Selain itu, perlu juga mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×