kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Saham Bersama Zatta (ZATA) Disuspensi, Imbas Transaksi Sultan Subang Selama Lock Up?


Selasa, 31 Januari 2023 / 14:13 WIB
Saham Bersama Zatta (ZATA) Disuspensi, Imbas Transaksi Sultan Subang Selama Lock Up?
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) sejak Selasa (31/1). REUTERS/Iqro Rinaldi


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggembok perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) sejak Selasa (31/1). Suspensi ini diberikan dalam rangka cooling down penurunan harga saham ZATA. 

Mengacu surat pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023, tertulis seiringan dengan penurunan harga kumulatif ZATA maka Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan atau suspensi. 

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari menjelaskan suspensi ini bertujuan untuk memberi waktu pada pelaku pasar. 

Baca Juga: Pengendali Jual Saham ZATA Saat Lock-Up Period, Ini Tanggapan Sultan Subang Haji Asep

"Memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya ZATA," jelasnya, Selasa (31/1). 

BEI menghimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Bersama Zatta Jaya. 

Sebelumnya, BEI telah memberikan tato unusual market activity (UMA) pada ZATA. Status UMA ini disematkan karena telah terjadi penurunan harga saham ZATA yang di luar kebiasaan. 

Status UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.

Dalam catatan Kontan.co.id, Asep Sulaeman Sabanda terpantau menggelar transaksi penjualan saham ZATA di tengah masa penguncian alias lock-up period. Asep melakukan transaksi melalui PT Lembur Sadaya Investama. 

Baca Juga: Ekspansi ke Timur Tengah, Bersama Zatta Jaya (ZATA) Gandeng Alwafaa Investment Oman

Pada 12 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama menjual 40 juta saham ZATA di harga Rp 110 per saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,40 miliar. Pada 13 Januari, terjadi transaksi sebanyak 150 juta saham di harga Rp 100 dan nilai mencapai Rp 15 miliar.

Kemudian, transaksi ketiga dilakukan pada 17 Januari sebanyak 720 juta saham di harga Rp 95 per saham dengan nilai transaksi Rp 68,40 miliar. Dus, total penjualan langsung saham ZATA oleh Lembur Sadaya Investama mencapai Rp 87,8 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan OJK berwenang mengenakan sanksi administratif pada setiap pihak yang melanggar ketentuan pasal 2 POJK Nomor 25 Tahun 2017 dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di pasar modal. 

Berdasarkan pasal 4 beleid yang sama, sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan hingga pembatalan pendaftaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×