Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Merck Sharp Dohme Tbk (SCPI) melanjutkan upayanya untuk go private. Sebagai tahap awal, perusahaan yang dulunya bernama PT Schering-Plough Indonesia ini wajib melakukan delisting atau penghapusan saham yang tercatat BEI.
Terkait hal ini, manajemen harus meminta persetujuan pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Sementara, keterangan resmi perusahaan, (8/1), RUPSLB yang dilaksanakan untuk ketiga kalinya ini bakal digelar pada 10 Januari mendatang.
Mengingatkan saja, SCPI telah dua kali menggelar RUPSLB dengan agenda delisting. RUPSLB tersebut dilakukan pada 24 April dan 15 Mei 2013 lalu. Pada RUPSLB pertama, kuorum pemegang saham hanya 65,5%. RUPSLB kedua hanya 71,4%.
Makanya, SCPI mengajukan permohonan ke OJK menurunkan persyaratan penurunan kuorum kehadiran dari 75% lebih menjadi 65%.
Kabarnya, tidak kuorumnya RUPSLB disebabkan banyaknya pemegang saham yang tidak rela melepas saham SCPI pada harga yang ditawarkan. Padahal, SCPI sudah menaikkan harga tawaran yang awalnya Rp 70.000 per saham menjadi Rp 100.000 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News