kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,78   -29,95   -3.11%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUPO dan RUPSI kuorum, Tiga Pilar bisa ambil keputusan


Senin, 17 Juni 2019 / 18:27 WIB
RUPO dan RUPSI kuorum, Tiga Pilar bisa ambil keputusan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya berhasil menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI), Senin (17/6).

Rapat yang berlangsung sejak pagi hari ini, setidaknya telah memenuhi kuorum untuk dilaksanakan. Sebelumnya RUPO dan RUPSI Tiga Pilar kerap gagal karena tidak memenuhi kuorum.

Kuasa Hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong yang juga hadir dalam rapat mengatakan, setidaknya rapat ini dihadiri lebuh dari 80% pemegang obligasi dan sukuk. Asal tahu saja, perusahaan ini membagi rapat dalam tiga sesi, sesi pertama pukul 09.00 WIB untuk Obligasi I Tahun 2013, Sukuk Ijarah I Tahun 2013 pukul 13.30 WIB, dan Sukuk Ijarah II Tahun 2016 pukul 15.30 WIB.

“Untuk yang RUPO pertama peserta yang hadir lebih dari 80%, lalu RUPSI satu dan kedua juga hampir 90%, jadi kami sudah bisa mengambil keputusan,” katanya kepada Kontan.co.id, Senin (17/6).

Meski begitu, Andi masih belum mau membocorkan hasil rapat lantaran, saat ini rangkaian rapat tersebut masih berlangsung. “Nanti aja setelah rapat,” tambah dia. Namun yang pasti, RUPO dan RUPSI ini diselenggarakan untuk mengakomodir atas selesainya proses restrukturisasi utang (PKPU) Tiga Pilar di Pengadilan.

Sebab dalam perjanjian perdamaiannya, Tiga Pilar menawarkan kepada kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, tagihannya akan dibayar melalui mekanisme cash sweep setiap enam bulan sekali mulai akhir tahun ini.

Selanjutnya, tambahan pembayaran akan dilakukan dari hasil penjualan aset jaminan Tiga Pilar, terutama jaminan pada PT Jarisari Srirejeki dan PT Sukses Abadi Karya Inti (anak usaha lini beras) yang telah dinyatakan dalam kondisi pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 6 Mei lalu.

Dalam rencana perdamaian dengan kreditur pemegang obligasi dan sukuk ijarah, Tiga Pilar memiliki opsi untuk membeli kembali alias call surat utang yang dipegang kreditur di harga 25%. Opsi pembelian kembali surat utang ini dilakukan hingga 2022.

Mulai 2023, kreditur memiliki opsi untuk mengonversi sebagian atau seluruh tagihan yang dimiliki menjadi saham Tiga Pilar di harga Rp 200 per saham. Informasi saja, berdasarkan validasi Pengurus PKPU, Tiga Pilar memiliki tagihan sebesar Rp 807 miliar dari 21 kreditur konkuren dan sebesar Rp 1,4 triliun dari 18 kreditur separatis.

Adapun rapat ini diselenggarakan atas usulan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan memiliki beberapa agenda. Agenda pertama, pembahasan/penentuan sikap para pemegang obligasi dan sukuk ijarah sehubungan dengan kepailitan anak usaha Tiga Pilar yang memberikan jaminan kepada pemegang obligasi dan pemegang sukuk.

Kedua, pembahasan perkembangan proses PKPU Tiga Pilar. Ketiga, pelaporan tugas dan tanggung jawab serta hak Wali Amanat obligasi dan sukuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×