kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah unjuk gigi didukung data domestik


Jumat, 15 September 2017 / 19:38 WIB
Rupiah unjuk gigi didukung data domestik


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Rupiah di pasar spot menguat tipis 0,08% ke level Rp 13.240 per dollar AS, Jumat (15/9). Sementara, kurs tengah Bank Indonesia (BI) mencatat, nilai tukar rupiah melemah 0,16% ke posisi Rp 13.261 per dollar AS.

Lantaran kurs rupiah BI ditetapkan pada pagi hari, sentimen yang mempengaruhi mata uang Garuda masih berasal dari luar negeri, yakni rilis data inflasi di Amerika Serikat.

Analis Pasar Uang Bank Mandiri, Reny Eka Putri memaparkan, realisasi kenaikan inflasi Amerika Serikat bulan Agustus mencapai 1,9%. Angka tersebut 0,1% lebih tinggi ketimbang ekspektasi pasar. “Sentimen dari AS positif, soalnya data inflasi ini akan menjadi katalis bagi kenaikan suku bunga negara tersebut,” kata Reny.

Namun, kemudian di pasar spot, kurs rupiah unjuk gigi. Sebab, Indonesia merilis neraca perdagangan bulan Agustus yang solid. Neraca perdagangan surplus sebesar US$ 1,72 milliarr. “Ini capaian terbaik pemerintah sejak tahun 2012, yang juga pernah surplus sekitar US$ 1,8 miliar,” papar Reny.

Lanjutnya, sentimen dari dalam negeri kini memiliki pengaruh yang lebih kuat ketimbang sentimen dari mancanegara.

Proyeksi Renny, kurs rupiah masih akan menguat pada awal pekan mendatang. Hal itu mengingat belum adanya kabar mengenai rilis data terbaru, baik dari dalam maupun luar negeri. Sehingga sentimen-sentimen yang terjadi sekarang masih akan berpengaruh dalam beberapa hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×