kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah Jisdor menguat tipis ke Rp 14.494 per dolar AS pada Senin (26/7)


Senin, 26 Juli 2021 / 15:42 WIB
Rupiah Jisdor menguat tipis ke Rp 14.494 per dolar AS pada Senin (26/7)
ILUSTRASI. Rupiah Jisdor menguat tipis 0,05% ke Rp 14.494 per dolar AS pada hari ini (26/7)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di kurs tengah Bank Indonesia mengawali pekan ini dengan manis. Senin (26/7), rupiah Jisdor berada di level Rp 14.494 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah Jisdor menguat 0,05% dibandingkan pergerakan pada Jumat (23/7) di Rp 14.501 per dolar AS. Pergerakan rupiah Jisdor ini sejalan dengan rupiah spot yang ditutup menguat tipis 0,07% ke Rp 14.483 per dolar AS.

Di sisi lain, hingga pukul 15.30 WIB, mayoritas mata uang di kawasan masih melemah. Selain rupiah, hanya yen Jepang yang menguat. Yen terlihat melonjak 0,31%.

Baca Juga: Berotot, rupiah spot ditutup menguat ke Rp 14.483 per dolar AS pada hari ini (26/7)

Sementara itu, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ditutup anjlok 0,38%. Diikuti, rupee India yang koreksi 0,12%.

Selanjutnya ada ringgit Malaysia dan dolar Taiwan yang sama-sama tertekan 0,09%. Lalu, dolar Hong Kong terlihat melemah 0,08% terhadap the greenback. 

Berikutnya, baht Thailand koreksi 0,05% serta dolar Singapura turun 0,04%. Disusul peso Filipina dan yuan China yang sama-sama turun 0,03%.

Selanjutnya: Asing catat net sell, IHSG menguat tipis 0,08% ke level 6.106 pada Senin (26/7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×