kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah diprediksi tertekan sepanjang Maret


Kamis, 01 Maret 2018 / 18:36 WIB
Rupiah diprediksi tertekan sepanjang Maret
ILUSTRASI. Nilai tukar Rupiah


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan terhadap rupiah diperkirakan terus berlanjut hingga agenda Federal Open Market Committee (FOMC) digelar pertengahan bulan ini. Bank Indonesia dinilai perlu intervensi untuk menjaga kestabilan mata uang garuda.

Ekonom Bank Central Asia, David Sumual menyatakan, BI sudah harus melakukan intervensi ketika rupiah menembus level Rp 13.700 per dollar AS. Salah satu caranya dengan menambah pasokan rupiah di pasar agar permintaan terhadap mata uang tersebut tetap terjaga.

“Saya pikir BI tidak akan membiarkan volatilitas rupiah terlalu tinggi,” katanya.

Intervensi BI diperlukan sebagai solusi jangka pendek mengingat sentimen eksternal terhadap rupiah masih akan berlanjut sepanjang bulan ini.

Selain penantian pelaku pasar terhadap kenaikan suku bunga acuan AS, sejumlah data ekonomi seperti data non-farm employment change dan data tenaga kerja juga bisa mempengaruhi rupiah. “Data-data tersebut akan keluar pekan depan, jadi wajar kalau antisipasi dari BI diperlukan,” ucapnya.

Untuk besok (2/3), David meramal rupiah akan bergerak di kisaran Rp 13.650-Rp 13.760 per dollar AS.

Hari ini, kurs rupiah di pasar spot ditutup menguat tipis 0,02% ke level Rp 13.748 per dollar AS. Sebaliknya, kurs tengah Bank Indonesia mencatat pelemahan rupiah sebesar 0,62% ke level Rp 13,793 per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×