kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.462 Per Dolar AS Hari Ini (7/5), Won Korea Anjlok 1%


Rabu, 07 Mei 2025 / 09:06 WIB
Rupiah Dibuka Melemah ke Rp 16.462 Per Dolar AS Hari Ini (7/5), Won Korea Anjlok 1%
ILUSTRASI. Rupiah di pasar spot dibuka melemah 0,08% ke Rp 16.462 per dolar AS dengan mayoritas mata uang di Asia melemah hari ini (7/5)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah di pasar spot melemah di awal perdagangan hari ini. Rabu (7/5), rupiah dibuka di level Rp 16.462 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,08% dibanding penutupan hari sebelumnya di Rp 16.449 per dolar AS. Pergerakan rupiah sejalan dengan seluruh mata uang di Asia.

Hingga pukul 09.00 WIB, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah anjlok 1%. 

Selanjutnya, baht Thailand turun 0,42% dan yen Jepang yang ambles 0,41%. Disusul, dolar Taiwan yang koreksi 0,24%.

Baca Juga: Rupiah Berpeluang Konsolidasi pada Perdagangan Rabu (7/5), Simak Sentimennya

Berikutnya, dolar Singapura terlihat tertekan 0,23%. Lalu ada ringgit Malaysia yang turun 0,1% dan yuan China melemah tipis 0,03%.

Sementara itu, peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,6%.

Diikuti, dolar Hongkong yang menguat tipis 0,001% terhadap the greenback di pagi ini.

Selanjutnya: Harga Emas Antam Logam Hari Ini Rabu (7/5) Naik Lagi Rp 25.000

Menarik Dibaca: 5 Film Olahraga Lari Penuh Motivasi untuk Pecinta Lomba Marathon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×