kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Rupiah di kurs tengah BI hari ini melemah ke Rp 14.341 per dolar AS, Rabu (1/7)


Rabu, 01 Juli 2020 / 10:12 WIB
Rupiah di kurs tengah BI hari ini melemah ke Rp 14.341 per dolar AS, Rabu (1/7)
ILUSTRASI. Karyawati menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Minggu (7/6/2020).


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah di kurs tengah Bank Indonesia (BI) melemah pada Rabu (1/7). Pukul 10.05 WIB, rupiah di Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) BI ada di Rp 14.341 per dolar Amerika Serikat (AS), melemah 0,27% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 14.302 per dolar AS.

Pergerakan rupiah di kurs tengah BI sejalan dengan rupiah di pasar spot. Pukul 10.05 WIB, rupiah spot ada di Rp 14.319 per dolar AS, melemah 0,37% dari sehari sebelumnya yang ada di Rp 14.265 per dolar AS.

Baca Juga: Rupiah spot dibuka melemah pada awal perdagangan hari ini, Rabu (1/7)

Di hanya rupiah dan baht Thailand yang melemah terhadap dolar AS. Sementara mayoritas mata uang Asia lainnya menguat terhadap dolar AS.

Dolar Taiwan memimpin penguatan mata uang Asia terhadap dolar AS dengan kenaikan 0,35%, disusul yen Jepang yang menguat 0,21%, won Korea menguat 0,19%, ringgit Malaysia menguat 0,12%, rupee India menguat 0,09%, dolar Singapura menguat 0,03%, yuan China menguat 0,03%, pesso Filipina menguat 0,008% dan dolar Hong Kong menguat 0,001% terhadap dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×