Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Rumor akan adanya penyalahgunaan dana penawaran saham perdana (IPO) PT Katarina Utama Tbk masih kencang berhembus. Hal ini masih saja terjadi kendati pihak manajemen sudah memberikan klarifikasi kepada otoritas bursa.
Menurut sumber KONTAN yang enggan disebutkan namanya, sejumlah karyawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Katarina akan melaporkan emiten berkode RINA tersebut kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) atas pembohongan publik.
Sumber yang memang akrab dengan situasi internal tersebut menjelaskan, perseroan telah membedaki neraca keuangannya. Berdasarkan laporan keuangan perseroan di 2009 yang dilaporkan kepada otoritas bursa tercatat pendapatan perseroan sebesar Rp 29,9 miliar. "Itu tidak benar, pendapatannya hanya Rp 6 miliar. Proyek banyak yang dibatalkan karena tidak ada biaya operasional," paparnya di Jakarta, Senin (23/8).
Bahkan, menurut pengakuannya, manajemen RINA juga melakukan kebohongan pada laporan keuangan di tahun 2008. Pada waktu itu, perseroan menulis memperoleh pendapatan Rp 22 miliar. "Padahal yang sebenarnya, perseroan tidak menghasilkan apapun alias nol rupiah," kata si sumber.
Tidak hanya itu, perseroan juga dinilai telah menyelengkan dana hasil penawaran saham perdana (IPO). Seperti yang diberitakan KONTAN sebelumnya (18/8), dana hasil IPO yang diselewengkan salah satunya adalah untuk pengikatan pegawai freelance menjadi karyawan kontrak sebesar Rp 3,350 miliar.
Yang terjadi justru karyawan kontrak dijadikan freelance dan gaji karyawan tetap dipotong 25% dan beberapa tunjangan dihapuskan. Perseroan juga melakukan pengurangan pegawai.
Di saat yang sama gaji direksi justru naik. Menurut keterangan mantan Manajer Personalia dan Umum RINA Shodan Purba, ketika itu (2009) gaji direksi naik dua kali dalam setahun, yaitu di bulan Maret dan Juli 2009. "Yang saya ingat gaji presedir naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 100 juta per bulan," ungkapnya.
Shodan saat ini tengah mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Indsutrial (PHI) atas kesewenangan managemen RINA.
Secara garis besar, isi gugatan itu meminta agar manajemen RINA segera membayar gaji, tunjangan, serta dana pribadi penggugat yang dipinjamkan olehnya dan sejumlah karyawan lain untuk biaya operasional perusahaan. Selain itu juga terkait pemutusan kerja secara sepihak oleh managemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News