kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Right issue GREN Rp 30 T menyita perhatian OJK


Selasa, 22 November 2016 / 21:57 WIB
Right issue GREN Rp 30 T menyita perhatian OJK


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Rencana penawaran saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) mendapat perhatian khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini karena jumlah rights issue GREN mencapai angka jumbo Rp 30 triliun dan memiliki efek dilusi sebesar 95,24%.

Sebagai informasi, rencana rights issue GREN juga berhubungan dengan proses restrukturisasi yang dilakukan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). GREN terlibat proses ini melalui entitas anaknya, PT Pasific Mulia Industri.

Dalam akrobat tersebut, GREN akan menawarkan saham baru maksimal 93,88 miliar saham atau 95,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Sampai saat ini, Evergreen Invesco belum menetapkan harga pelaksanaan dan rasio HMETD. Namun, target perolehan dana rights issue ini maksimal Rp 30 triliun.

Dana rights issue ini akan digunakan untuk melunasi utang. Utang ini timbul setelah GREN meneken perjanjian novasi dengan anak usaha AJBB, PT Bumiputera Sembilan Belas Dua Belas (B1912).

Anak usaha ini baru saja didirikan oleh AJBB dalam rangka restrukturisasi perusahaan yang akan bergerak di bisnis asuransi, properti dan investasi. Dalam aksi korporasi ini, seluruh utang dengan jumlah pokok Rp 23,5 triliun diambil alih oleh B1912.

Nah kini, AJBB telah menjual seluruh kepemilikan sahamnya dalam B 1912 kepada anak usaha GREN PT Pacific Multi Industri pada 23 Oktober lalu. Otomatis, seluruh utang yang terdapat dalam perusahaan tersebut menjadi beban GREN.

Dalam perjanjian novasi itu, GREN berjanji bakal melunasi utang selambat-lambatnya 31 Desember 2016 mendatang. Maka, rights issue menjadi salah satu cara penggalangan dana. "Dalam perjanjian, AJBB juga sepakat bertindak menjadi pembeli siaga atas saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham perseroan," ujar manajemen GREN dalam prospektus.

GREN sebetulnya berencana mengeksekusi rencana rights issue ini pada 13 Desember mendatang. Namun, OJK belum memberikan restu lantaran masih berhati-hati dan menelaah seluruh kelengkapan dokumen rights issue GREN. Maklum, jika berhasil, proses rights issue ini bakal menjadi rights issue terbesar dalam sejarah pasar modal Tanah Air.

Tunggu Restu OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK akan mengkaji penggunaan dana rights issue itu. "Kami akan lihat utangnya itu sejak kapan adanya, dan dari mana asalnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/11). Informasi saja, GREN hanyalah perusahaan investasi perdagangan kecil dengan total kapitalisasi pasar sebesar Rp 1,5 triliun.

Meski demikian, Nurhaida menilai, OJK tidak membatasi jumlah saham baru yang diterbitkan ataupun nilai emisi yang dibidik, selama dokumen pendukung rights issue sudah dipenuhi. "Walaupun perusahaan kecil, tidak dibatasi soal rights issue. Kalau pemegang saham menyetujui dan dokumennya sudah sesuai ketentuan, ini bisa berjalan," ujar Nurhaida.

Nurhaida bilang, rights issue ini dilakukan karena GREN mengakuisisi perusahaan asuransi dengan utang yang besar. Namun sampai saat ini, OJK masih menilai GREN belum memberi penjelasan yang lengkap dalam prospektus, terutama soal pembeli siaga. Dalam prospektus itu, pembeli siaga adalah AJBB.

"Tetapi apakah ini AJBB saja yang hanya akan menjadi pembeli siaga, atau ada pembeli siaga lain. Dokumen yang didapatkan belum cukup kuat menggambarkan siapa sebenarnya pembeli siaga rights issue tersebut," ujarnya.

OJK sendiri sedang meminta klarifikasi kepada GREN terkait hal ini. OJK juga akan meminta penjelasan mengenai ketersediaan dana pembeli siaga. Ia bilang, dalam aturan pasar modal, setoran dana ini bisa dilakukan secara inbreng alias nonkas. "Misalnya apakah ada tagihan yang akan dikonversi menjadi saham," ujarnya.

Nurhaida juga mengatakan, OJK sudah memiliki beleid yang jelas terkait proses rights issue seperti ini. "Ada peraturan yang mengatur utang piutang perusahaan yang akan diakuisisi, apakah sudah sesuai secara hukum atau belum," imbuhnya. Selain itu, OJK akan tetap meminta opini dari akuntan publik yang ditunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×