Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Keinginan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memasukkan revisi Rancangan Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) ke meja parlemen tak akan terjadi di 2010 ini. Pasalnya, selain beleid itu tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas), pembahasan RUU Pasar Modal harus tertunda pembahasan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan, penggodokan RUU Pasar Modal bisa dilakukan setelah UU OJK rampung di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, UU OJK merupakan cikal bakal rangkaian aturan baru di industri pasar finansial, yakni RUU Pasar Modal dan UU Perbankan.
Celakanya, pembahasan UU OJK dprediksi baru rampung pada akhir tahun ini, atau paling lambat awal 2011. Dus, "Tidak mungkin RUU Pasar Modal mulai dibahas tahun ini. Kemungkinan, baru tahun depan, setelah UU OJK selesai dibahas," ujar Robinson di Jakarta, kemarin (18/2).
Padahal, Bapepam-LK telah menyiapkan beberapa ketentuan baru yang lebih ketat dalam RUU tersebut. Salah satunya mengenai pemberatan sanksi bagi para pelanggar aturan pasar modal. Nantinya, aturan ini akan menaikkan nominal sanksi denda dan sanksi pidana bagi emiten, perusahaan efek, dan penasihat investasi yang terbukti melakukan pidana.
Bahkan, jika ada pihak yang tidak bisa membayar denda, Bapepam-LK bisa mengajukan pailit. "Ini untuk memberi efek jera," ujar Sarjito, Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.
Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany menambahkan, Bapepam-LK juga meminta pasal kewenangan penyitaan dalam RUU Pasar Modal. Dus, Bapepam-LK bisa mengamankan seluruh kekayaan para pelaku yang diduga melakukan penyelewengan dana nasabah.
Fuad berpendapat, sanksi pidana pasar modal masih sangat ringan. "Saya khawatir ini tidak menimbulkan efek jera, dan bisa berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News