kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Restrukturisasi utang POLY belum membuahkan hasil


Kamis, 12 Desember 2013 / 15:21 WIB
Restrukturisasi utang POLY belum membuahkan hasil
ILUSTRASI. Ada Promo Traveloka 8.8! Diskon Tiket Kereta Api s.d Rp300.000 + Gratis TrainPlus


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Laju bisnis PT Asia Pacific Fiber Tbk (POLY) sepertinya masih belum bisa berjalan mulus. Pasalnya, upaya restrukturisasi utang POLY belum menemukan titik terang.

Informasi saja, POLY memiliki utang terhadap sejumlah kreditur mencapai US$ US$ 1 miliar. Salah satu krediturnya adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang memiliki 28% dari total utang terjamin POLY, atau sekitar US$ 284 juta.

Nah, PPA inilah yang hingga hari ini belum menyetujui proposal Secured Debt Restructuring Plan (SDRP) yang diajukan POLY. Padahal, POLY telah mengajukan proposal ini sejak tahun 2006 yang lalu.

Saat dimintai konfirmasinya oleh KONTAN, (12/12), Tunaryo selaku Sekertaris Perusahaan POLY bilang, pihaknya hingga saat ini masih berjuang untuk menegosiasikan SDRP tersebut. Selama proses negosiasi Itu berlangsung juga ada beberapa poin penting yang direvisi.

Revisi terakhir menyebutkan, POLY dan PPA duduk bersama untuk mencari utang yang layak dipertahankan. Kedua, POLY menginginkan adanya skema pembayaran utang melalui konversi utang ke saham, atau debt to equity swap (DES). Terakhir, POLY meminta agar tenor pembayaran utang menjadi sembilan tahun.

"Kami harapkan, sih, tengah tahun depan masalah ini bisa selesai. Tapi, kembali lagi tanggapan PPA nanti seperti apa," jelas Tunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×