kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Restrukturisasi kredit hingga awal Juni Rp 600 triliun, bagaimana target IHSG?


Rabu, 17 Juni 2020 / 06:35 WIB
Restrukturisasi kredit hingga awal Juni Rp 600 triliun, bagaimana target IHSG?


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan multifinance telah merestrukturisasi kredit sebanyak Rp 600 triliun hingga awal Juni 2020. Ini artinya nilai restrukturisasi kredit mencapai 10% dari total pinjaman. 

Empat bank BUMN telah merestrukturisasi pinjaman hingga Rp 408 triliun atau 16% dari total pinjaman dalam 2,5 bulan atau sejak minggu ketiga bulan Maret 2020. Ini menjadi langkah restrukturisasi ini jauh lebih cepat sejak 2015 dan pertama kalinya OJK memperbolehkan melakukan restrukturisasi kredit. 

Baca Juga: Tahun ini anjlok, bisnis multifinance diyakini bisa stabil lagi di 2021

Empat bank BUMN terbesar merestrukturisasi kredit mencapai Rp 140 triliun dari awal 2015 sampai 2019. Atau total saldo kredit yang direstrukturisasi sebesar Rp 175 triliun pada 2019, 7% dari total pinjaman. Saat krisis 1998 dan 2008 mengalami restrukturisasi terbatas.

Dari empat bank BUMN, 73% dari restrukturisasi adalah UMKM dan ini menjadi target pemerintah. Sementara 27% adalah non-UMKM. 

Meskipun tidak ada keraguan bahwa UMKM akan menjadi penerima manfaat utama karena sebagian besar mungkin tidak perlu membayar pokok dan bunga hingga satu tahun. "Kami juga mencoba menemukan sektor atau perusahaan mana yang dapat mengambil manfaat dari restrukturisasi tersebut karena akan bantu arus kasnya," kata analis Indo Premier Sekuritas Jovent Muliadi, Timothy Handerson dan Anthony dalam riset Senin 15 Juni 2020. 

Indo Premier menyebut, salah satu sektor yang mendapat manfaat dari restrukturisasi kredit adalah sektor properti diikuti kontraktor. Namun sektor lain, mengalami restrukturisasi terbatas yakni konsumen bahan pokok, peritel komoditas dan otomotif. 

Baca Juga: Risiko Kredit Perbankan Meningkat

"Pengembang menunjukkan mendapat restrukturisasi yang cukup besar dari bank besar bukan dari bank menengah ke kecil dalam bentuk pemotongan suku bunga 150-225 bps vs 150 bps dalam BI rate," jelas analis Indo Premier. Pengembang juga mendapat kelonggaran keterlambatan pembayaran pokok pinjman enam bulan hingga satu tahun. 

Ketiga, penangguhan suku bunga di atas pemangkasan suku bunga untuk membawa suku bunga ke serendah 5% untuk tahun ini dan tahun depan "PWON adalah outlier, karena berencana membayar kembali sebagian besar pinjaman banknya tahun ini yakni Rp 1,3 triliun pada Desember 2019," tulis analis Indo Premier. Alih-alih meminta restrukturisasi di tengah prospek belanja modal yang terbatas. 

Baca Juga: Emiten Properti Optimistis Penjualan akan Membaik Mulai Agustus

Di sisi lain, Indo Premier melihat, persyaratan restrukturisasi untuk kontraktor kurang longgar dengan perpanjangan terutama tenor kebanyakan pada pinjaman non tunai, beberapa penangguhan pokok dan pengurangan suku bunga minimal 25-30 bps. Dan hanya 10% dari paparan luar biasa. 

"Kami tetap berhati-hati pada IHSG, penilaian tidak persis murah setelah reli baru-baru ini dan penyesuaian EPS," jelas Indo Premier. 
IHSG telah rally 22% dari bawah, sebagian besar didorong oleh pembelian ritel. 

Memang aliran asing masih negatif secara keseluruhan atau keluar US$ 1,1 miliar sejak reli tidak termasuk akuisisi Permata. IHSG sekarang diperdagangkan PER pada 18,6 kali. "Kami menyesuaikan dan memperhatikan EPS kami jauh di bawah konsensus," kata analis Indo Premier. 

Baca Juga: Masuki era new normal, kapan perdagangan di bursa kembali normal?

Dimana rata-rata 10 tahun, PER ini tidak bisa dibilang murah. "Kami mempertahankan target indeks kami sebesar 5.950 sebagai kasus dasar PBV di 1,8 kali," tulis Indo Premier dalam riset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×