Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rencana penawaran saham perdana (initial public offering) PT Semen Baturaja masih menggantung. Menteri BUMN Dahlan Iskan menolak mengubah surat keputusan pengangkatan direksi Semen Baturaja seperti tuntutan DPR.
Dahlan menganggap surat keputusan tersebut sah. "Mereka (DPR) menganggap tidak sah. Terserah saja," ujar Dahlan, Kamis (19/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana meminta Dahlan mengubah surat keputusan itu karena pengangkatan direksi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dia menuding surat keputusan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menurut Dahlan, rencana IPO Semen Baturaja akan dilakukan jika telah memperoleh izin. "Kalau tidak bisa, ya tidak," katanya.
Dahlan mengaku dirinya ingin semakin banyak BUMN yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Sebab, dia bilang, BUMN akan mendapat nilai positif bila menjadi perusahaan terbuka yakni lebih transparan, gampang memperoleh dana murah serta bisa mengembangkan pasar modal. Namun, dia mengatakan, persoalan izin kerap mengganjal hasrat BUMN melantai di bursa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News