CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Rencana ekspansi mengerek saham BTPN


Rabu, 26 Juni 2013 / 15:22 WIB
Rencana ekspansi mengerek saham BTPN
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Saham PT Bank Tabungan Pensiunan Negara Tbk (BTPN) bergerak di zona positif hari ini. Per pukul 15.02 WIB, saham BTPN naik 0,62% menjadi Rp 4.075. Bahkan pada transaksi sebelumnya, saham BTPN sempat melejit hingga ke posisi Rp 4.200 atau naik 3,7%.

Berdasarkan data Bloomberg, tiga sekuritas yang paling banyak memborong saham ini adalah Samuel Sekuritas Indonesia senilai Rp 1,355 miliar, Morgan Stanley Indonesia senilai Rp 504,300 juta, dan Mandiri Sekuritas senilai Rp 438,387 juta.

Pergerakan positif saham BTPN disinyalir terkait dengan rencana ekspansi perusahaan. Asal tahu saja, BTPN berencana mengambil alih 70% kepemilikan saham di Bank Sahabat Purba Danarta senilai Rp 600 miliar. Saat ini, proses akuisisi tersebut masih menunggu izin Bank Indonesia (BI) selaku otoritas perbankan di Indonesia.

"Rencana BTPN untuk mengubah Bank Sahabat menjadi bank syariah, menurut kami merupakan strategi yang tepat untuk mempertahankan pertumbuhan perseroan," urai Betrand Reynaldi, Kepala Riset eTrading Securities.

Dia menambahkan, dengan besarnya potensi industri perbankan syariah, di mana pertumbuhannya hampir 2 (dua) kali lipat dari perbankan konvensional, diharapkan dapat menopang kinerja keuangan BTPN ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×