kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rekor indeks obligasi disokong inflasi dan SUN


Rabu, 02 Agustus 2017 / 18:45 WIB
Rekor indeks obligasi disokong inflasi dan SUN


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Awal Agustus, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) mencatatkan kinerja positif. Bahkan, indeks obligasi sempat menyentuh rekor tertinggi pada Selasa (1/8) di level 228,19, meski pada Rabu (2/8), level ICBI turun tipis ke   228,09.

Analis Fixed Income MNC Securities I Made Adi Saputra mengatakan, kinerja ICBI positif karena didorong kinerja pasar surat utang negara yang juga positif.

Made menyebut, obligasi pemerintah Indonesia mencatatkan pertumbuhan 9,65% secara year to date (ytd). Sementara, pada periode yang sama kinerja ICBI tumbuh 9,44%.

Menurutnya, cemerlangnya kinerja obligasi pemerintah disebabkan sejumlah faktor. Pertama, tidak lepas dari pengaruh kenaikan peringkat utang menjadi investment grade yang diberikan Standard & Poors.

Kedua, didukung aliran dana yang masuk pada surat utang negara. "Faktor tersebut yang mendorong kinerja indeks obligasi negara bagus, sehingga berdampak ke ICBI juga," kata Made, Rabu (2/8).

Sementara, Kepala Divisi Operasional Indonesia Bond Pricing Agency (IBOA) Ifan Mohamad Ihsan mengatakan, kenaikan ICBI kemarin ditopang oleh respons positif market terhadap rilis data inflasi yang masih terkendali dalam target Bank Indonesia 4%±1%.

Periode Juli lebih rendah dari periode sebelumnya, yakni 0,22% month on month (MoM). Dengan demikian, inflasi tahunan turun ke level 3,88% secara year on year.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×