Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten yang tergabung dalam holding pertambangan milik Negara, yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Timah Tbk (TINS) menjadi emiten yang pernah merencanakan untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah fluktuasi pasar. Namun nyatanya, hanya PTBA yang merealisasikan aksi korporasi ini.
Hartono, Pejabat Pengganti Sementara Sekretaris Perusahaan Bukit Asam mengatakan, per 15 Juni 2020 realisasi buyback PTBA sebesar Rp 12,5 miliar. Jumlah ini tidak berubah dari realisasi buyback PTBA per akhir Mei 2020.
Emiten yang berbasis di Sumatra Selatan ini melakukan buyback dalam jangka waktu tiga bulan, yakni dengan periode pembelian saham mulai dari 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020. Ini berarti, jangka waktu pelaksanaan buyback PTBA sudah habis per Selasa (16/6) kemarin.
Baca Juga: PT Timah (TINS) membatalkan rencana buyback saham, ini penyebabnya
Emiten penjaja logam mulia, yakni ANTM bahkan menyatakan batal mengeksekusi buyback. Anton Herdianto, Direktur Keuangan Aneka Tambang mengatakan, awalnya ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun, ANTM melihat ada peluang untuk melakukan buyback guna meningkatkan valuasi saham ANTM.
“Kami berencana akan masuk pasar saat harga saham ANTM undervalue. Namun, setelah melihat pergerakan saham, harga saham ANTM belum undervalue. Saat ini harga saham ANTM juga sudah naik kembali,” ujar Anton saat rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) yang diselenggarakan Kamis (11/6).
Periode buyback ANTM juga telah berakhir per Selasa (16/6).
Yang terbaru, TINS juga mengumumkan ihwal batalnya mengeksekusi aksi korporasi tersebut. Hingga periode buyback berakhir, yakni per Selasa (16/6), emiten yang berbasis di Kepulauan Bangka Belitung ini belum merealisasikan buyback.
Direktur Keuangan PT Timah Wibisono menjelaskan, pembatalan aksi buyback ini berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19, dimana TINS lebih berfokus pada kondisi arus kas (cash flow) untuk bisa bertahan dan mengembangkan bisnisnya.
Baca Juga: Eksekusi buyback saham baru 8,8% dari rencana, nilainya mencapai Rp 1,72 triliun
“Berdasarkan hal tersebut, sampai pada batas akhir periode pelaksanaan pembelian saham yang jatuh pada 16 Juni 2020, Perseroan memutuskan untuk tidak melaksanakan pembelian kembali saham Perseroan,” tulis Wibisono dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (17/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News