kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksekusi buyback saham baru 8,8% dari rencana, nilainya mencapai Rp 1,72 triliun


Selasa, 16 Juni 2020 / 22:50 WIB
Eksekusi buyback saham baru 8,8% dari rencana, nilainya mencapai Rp 1,72 triliun
ILUSTRASI. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/04/12/2019


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, eksekusi pembelian kembali (buyback) saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh para emiten per 15 Juni 2020 baru sebesar 8,8% dari total rencana. Nilai realisasi buyback tersebut mencapai Rp 1,72 triliun.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan, sejauh ini, ada 67 perusahaan yang berencana melakukan buyback saham, terdiri dari 12 BUMN beserta entitas anak BUMN dan 55 emiten swasta. Total nilai rencana buyback saham tersebut mencapai Rp 19,6 triliun.

Baca Juga: IHSG melonjak 3,53% ke 4.986 pada Selasa (16/6), TLKM paling banyak dijual asing

"Dengan begitu, masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback tanpa RUPS ini sebesar 91,2%," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (16/6).

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi. Menurut Nyoman, berdasarkan hal tersebut, terdapat empat perusahaan tercatat yang telah selesai periode buyback-nya.

Baca Juga: Bertambah, BEI kantongi 20 nama calon emiten anyar

"Kemudian, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan keterbukaan informasi untuk memperpanjang periode buyback," ucap Nyoman.

Sebagai informasi, langkah  buyback saham ini diambil sehubungan dengan kondisi perdagangan saham di BEI yang sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan signifikan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×