kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Regulasi ketat, bisnis Gudang Garam tetap mengepul


Kamis, 23 April 2015 / 20:20 WIB
Regulasi ketat, bisnis Gudang Garam tetap mengepul
ILUSTRASI. Ini 8 Penyakit yang Ditandai Sakit Perut Bagian Bawah, Waspada Sakit Ginjal


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Regulasi yang ketat tak menjadi hambatan bagi industri rokok untuk tumbuh. Contohnya PT Gudang Garam Tbk (GGRM) yang mencatatkan kinerja positif di sepanjang tahun lalu.

Analis Ciptadana Securities Maula Adini Putri dalam risetnya pada 15 April 2015 menyebutkan, tahun lalu GGRM membukukan kenaikan pendapatan 18% secara year on year (yoy) menjadi Rp 65,18 triliun.

Menurut Maula, hasil yang positif itu didorong oleh kombinasi dari kenaikan harga dan volume penjualan selama pemilu. "Secara keseluruhan, kami puas dengan hasil kinerja GGRM di 2014, pasalnya raihan tersebut mewakili 96%-99% target laba usaha dan laba bersih," tulis dia.

Ia juga memaparkan di tahun lalu utang GGRM mencapai level tertingginya yakni sebesar Rp 18 triliun. Jumlah tersebut lebih banyak dialokasikan sebagai dana belanja modal perusahaan dalam empat tahun terakhir. Makanya, tak heran jika di 2014 net gearing GGRM meningkat menjadi 50% dari tahun sebelumnya yakni 40%. Meski naik, Maula menilai angka tersebut masih dalam level yang nyaman.

Sementara untuk di tahun ini para analis menilai para perusahaan perlu kembali berjuang untuk mempertahankan bisnisnya. Karena, ada regulasi baru dari pemerintah yang sudah bersiap untuk diberlakukan.

Salah satunya rencana untuk melanjutkan kenaikan tarif cukai di Juli 2015. Padahal seperti diketahui sebelumnya pemerintah telah menaikkan tarif cukai pada Januari 2015 lalu. Tak hanya itu, pemerintah juga berencana  menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 10%.

Analis Trimegah Securities Dian Octiana dalam risetnya pada 17 Maret 2015 mengatakan, hal tersebut dapat menjadi sentimen negatif bagi laju bisnis produsen rokok. Lebih kanjut ia menerangkan, akibat dari sentimen negatif itu harga saham GGRM mengalami penurunan. Terhitung secara year to date harga saham GGRM telah turun 11%.

Baik Dian maupun Maula bilang, mau tak mau para perusahaan harus menaikkan harga jualnya kembali di tahun ini demi mempertahankan marjin. Melihat kondisi tersebut, Maula menilai GGRM perlu menaikkan harga jual produknya sekitar 12% hingga 15%.

Dari sisi industri, Analis Asjaya Indosurya Securities William surya Wijaya menilai, memang saat ini industri rokok cenderung bergerak melambat karena adanya serangkain regulasi pemerintah itu. Maka tak heran jika, pertumbuhan tembakau diperkirakan akan stagnan dalam beberapa tahun mendatang. "Tapi untuk di tahun ini peluang untuk kenaikan masih ada," terangnya.

Senada, Maula berpendapat peluang kenaikan itu datang dari demand yang cukup potensial seiring struktur demografi Indonesia yang menguntungkan dengan pertumbuhan populasi orang dewasanya. "Dengan demikian, kami masih menyukai dengan sektor tembakau," katanya. Hal itu ditinjau, dari para produsen yang cenderung tak terimbas langsung dari kenaikan tarif cukai. Karena hal tersebut langsung dibebani ke konsumen dengan menaikkan harga.

Dengan demikian Dian memprediksikan di tahun ini pendapatan GGRM masih dapat naik menjadi Rp 71,74 triliun dengan laba bersih Rp 5,63 triliun. Sementara Maula mengira pendapatan GGRM di tahu ini menjadi Rp 75,10 triliun dan laba bersihnya sebesar Rp 6 triliun.

Ketiga analis ini kompak merekomendasikan beli saham GGRM. Maula menargetkan harga di Rp 63.500, Dian di Rp 57.500 dan William di Rp 61.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×