Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya merevisi peraturan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (RDPT) untuk memungkinkan RDPT memiliki aset dalam mata uang asing.
"Peraturan masih dalam draft, termasuk mata uangnya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, Senin (21/1).
Direktur Utama PT Ayers Asia Asset Management, Dastin Mirjaya Mudijana mengaku tertarik bila peraturan tersebut bisa dilakukan. "Menarik ada inovasi masuk efek derivatif currency jadi fund bisa hedging," kata Dastin.
Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana memperkirakan mata uang yang bisa digunakan sebagai heding adalah dollar AS karena banyak perusahaan di dalam negeri yang membutuhkan hedging dollar AS.
"Mungkin instrumennya bisa dilakukan dengan hedging swap, options dengan third party perbankan," asumsi Wawan.
Diperkirakan minat dari RDPT yang beraset mata uang akan sangat spesifik seperti untuk institusi yang memiliki kewajiban dalam bentuk mata uang asing.
Sebagai contoh, Wawan menjelaskan bisa saja PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) memanfaatkan RDPT beraset mata uang untuk hedging avtur. Contoh lain, adalah pelaku usaha asuransi yang memiliki kewajiban dalam bentuk dollar AS.
Meski Wawan masih harus mempelajari skema peraturan mengenai RDPT yang beraset mata uang, ia menilai dari segi konsep, RDPT ini cukup menarik karena bukan saja investor yang membeli RDPT ini melainkan perusahaan.
Wawan mengamati perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cenderung sangat berhati-hati dalam melakukan hedging karena takut tidak terpakai dan malah merugikan perusahaan.
"Mungkin, kalau hedging dalam bentuk aset di RDPT jadi tidak langsung dianggap kerugian, mungkin juga bisa penghasilan dari RDPT tersebut dijadikan untuk membiayai hedging tadi," Wawan berasumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News