kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ramai Saham Baru di Daftar Potensi Delisting, Alarm Lebih Ketat Menyaring IPO!


Selasa, 02 Juli 2024 / 06:35 WIB
Ramai Saham Baru di Daftar Potensi Delisting, Alarm Lebih Ketat Menyaring IPO!
ILUSTRASI. Seorang pekerja melihat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (28/6/2024). IHSG BEI pada Jumat (28/6) dibuka menguat 21,41 poin atau 0,31 persen ke posisi 6.989,37, sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 4,93 poin atau 0,56 persen ke posisi 879,33 mengikuti penguatan bursa saham kawasan Asia dan global. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Fendi memberi catatan, penyaringan calon emiten berhubungan erat dengan kredibilitas bursa, sekaligus akan berpengaruh terhadap keyakinan dan kenyamanan investor dalam berinvestasi di pasar saham.

Begitu pula di sisi yang lain, dengan banyaknya emiten yang berpotensi delisting.

Menurut Fendi, hal ini perlu menjadi perhatian pelaku pasar, agar tidak terjebak ke dalam saham-saham tidur atau saham bermasalah.

Fendi mengingatkan, delisiting karena suspensi yang berbulan-bulan bahkan menahun, berbeda dari delisting yang terjadi secara sukarela (voluntary delisting).

Voluntary delisting merupakan langkah dari perusahaan untuk melakukan go private. Ini merupakan aksi korporasi dimana perusahaan cenderung masih punya fundamental keuangan dan prospek kinerja yang apik, sehingga bisa memenuhi kewajiban kepada investor berupa pembelian kembali saham (buyback).

Tapi untuk delisting akibat perusahaan yang mati suri atau terkena suspensi dalam jangka waktu lama, investor hanya akan "mengelus dada".

Baca Juga: Empat Saham MNC Group Kompak Masuk Pemantauan Khusus, Begini Gambaran Bisnisnya

Sebab, umumnya perusahaan jenis ini tak lagi punya kemampuan untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. "Si pemilik mungin juga tidak punya motif melakukan buyback," kata Fendi.

Dus, otoritas pasar modal juga perlu selektif dan tegas mendelisting emiten-emiten yang sudah tidak punya kemampuan untuk pulih kembali.

Sedangkan bagi yang masih punya komitmen memperbaiki kinerja, perlu menilik kembali bagaimana prospeknya untuk bisa bertahan memulihkan fundamental atau menyelesaikan perkara yang membelenggunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×