Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU), Rosan Perkasa Roeslani masih memiliki kewajiban utang yang harus dipenuhi ke BRAU. Berdasarkan keputusan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre, akhir 2014 silam, Rosan memiliki kewajiban US$ 173 juta kepada BRAU.
Rosan yang kini menjadi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu enggan berkomentar banyak tentang utang tersebut. Ia mengatakan, kewajiban itu akan diselesaikan secara damai. "Tanya ke BRAU saja itu. Sudah damai. Ya akan mengarah ke perdamaian," ujar Rosan kepada KONTAN, Rabu (27/1).
Rosan enggan menuturkan secara spesifik mengenai proses yang tengah berlangsung terkait utang tersebut, bahkan mengenai perdamaian yang dimaksud.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan BRAU Gamal H. Wanengpati mengatakan, perseroan belum mengetahui soal rencana perdamaian yang dimaksud Rosan. Yang jelas, saat ini BRAU masih akan terus berupaya melaksanakan keputusan arbitrase yang terhadap Rosan.
Dalam perjanjian sebelumnya, Rosan harus melakukan pengalihan aset. Namun, hingga kini, BRAU belum mendapatkan pengalihan aset ataupun uang tunai dari Rosan. "Belum ada informasi soal realisasi pembayarannya. Kami akan tetap melaksanakan proses arbitrase sesuai dengan ketentuan," ujar Gamal.
BRAU berharap Rosan segera melunasi kewajibannya itu. "Kami inginnya segera diselesaikan seluruh kewajiban ini," imbuhnya.
Sekadar mengingatkan, kewajiban Rosan ini bermula dari hasil investigasi Asia Resource Minerals Plc (ARMS) induk BRAU sebelumnya. Kala itu, ARMS menemukan kerugian senilai US$ 201 juta akibat penyelewengan keuangan di BRAU. Rinciannya, US$ 49 juta ada dalam buku tahun 2011 dan US$ 152 juta tercatat di laporan keuangan BRAU tahun 2012 yang tidak jelas penggunaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News