Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) telah melakukan pembayaran atas surat utang perseroan yang totalnya berjumlah Rp 200 miliar pada 18 April 2025.
Secara rinci, surat utang itu adalah Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar. Keduanya memiliki tanggal jatuh tempo di tanggal 22 April 2025.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 6,5% per tahun.
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto mengatakan, pelunasan surat utang ini merupakan pemenuhan kewajiban serta bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“PTPP telah melunasi kewajiban pada tanggal 18 April 2025 dengan melakukan transfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo tanggal 22 April 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/4).
Baca Juga: Anggaran IKN Tak Jadi Diblokir, Ini Kata PTPP dan WIKA
Agus menuturkan, langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada perseroan.
“PTPP akan terus meningkatkan kinerja perusahaan untuk menciptakan value added bagi para pemegang saham, serta terus berinovasi untuk menjadi perusahaan BUMN konstruksi yang berkelanjutan,” tuturnya.
Asal tahu saja, PTPP mengumumkan telah meraih nilai kontrak baru sebesar Rp 6,275 triliun per kuartal I-2025.
Perolehan kontrak baru di periode Januari-Maret 2025 ditopang oleh proyek pelabuhan sebanyak 38%. Lalu, proyek gedung sebanyak 32%, jalan dan jembatan sebanyak 22%, proyek bendungan sebanyak 4%, dan proyek irigasi sebanyak 3%.
Perolehan nilai kontrak tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana BUMN sebesar 52%, swasta 29%, dan pemerintah 18%.
Baca Juga: PTPP Raih Kontrak Baru Sebesar Rp 6,27 Triliun Per Kuartal I-2025
Selanjutnya: 10 Negara Pemilik Cadangan Emas Terbesar di Dunia Tahun 2025
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-30 April 2025, Kecap-Minyak Wijen Diskon Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News