kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PTPP kembangkan kawasan hunian untuk pekerja


Kamis, 15 September 2016 / 15:29 WIB
PTPP kembangkan kawasan hunian untuk pekerja


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT PPTbk (PTPP) bekerjasama dengan Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) untuk mengembangkan hunian di kawasan industri.

Spesifik di kawasan industri karena hunian tersebut nantinya diperuntukkan untuk kalangan pekerja. Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani pada hari ini, Kamis (15/9). Setiap pihak punya tugasnya masing-masing.

BBTN bertindak sebagai penyedia sumber dana. BPJS punya tugas salah satunya menyeleksi pekerja yang boleh memperoleh KPR lebih dahulu. Sementara, PTPP bertindak sebagai eksekutor percepatan proyeknya.

"Dalam lima tahun ke depan, kami merencanakan akan membangun hunian minimum 100 ribu unit," ujar Direktur Utama PTPP Tumiyana. Satu unit huniannya nanti memiliki harga sekitar Rp 150 juta.

Proyek ini nantinya akan dibantu oleh dua anak usahanya yaitu PT PP Precast dan PT PP Peralatan.

Selain acara penandatanganan MoU tersebut, diakui Tumiyana, perseroan pun berkomitmen untuk meningkatkan implementasi program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) di seluruh unit bisnis perseroan beserta anak usahanya yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×