kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   13.000   0,51%
  • USD/IDR 18.189   15,00   0,08%
  • IDX 4.920   15,48   0,32%
  • KOMPAS100 632   2,75   0,44%
  • LQ45 501   3,97   0,80%
  • ISSI 163   -0,60   -0,36%
  • IDX30 283   2,68   0,96%
  • IDXHIDIV20 382   4,30   1,14%
  • IDX80 73   0,29   0,40%
  • IDXV30 106   0,87   0,82%
  • IDXQ30 95   1,13   1,20%

PTBA akan bahas dividen dengan Kementerian BUMN


Kamis, 14 Maret 2013 / 14:43 WIB
ILUSTRASI. Selain Yt1s, inilah daftar situs penyedia download video YouTube gratis


Reporter: Issa Almawadi

JAKARTA. PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) akan membagikan dividen  tahun buku 2012, namun belum dapat memastikan besarnya. Manajemen PTBA akan mendiskusikan hal tersebut kepada kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lebih dulu.

Corporate Secretary PTBA, Joko Pramono menegaskan, dalam dua tahun terakhir PTBA membagikan dividen sebesar 60% dari keuntungan yang didapatkan. "Batasan minimal kan 35%, kami bahkan selalu lebih dari jumlah itu," terang Joko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/3).

Untuk tahun buku 2012, Joko menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang harus dilakukan untuk menetapkan jumlah pembagian dividen. Salah satunya adalah kebutuhan dana PTBA untuk melakukan pengembangan usaha.

Pada intinya, PTBA akan mengagendakan pembahasan porsi dividen dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RPUST) dalam beberapa waktu mendatang.

Di sisi lain, Joko bilang, pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, juga membutuhkan dana untuk pembangunan nasional. "Jadi harus diperhatikan keberimbangan ini. Agar kebutuhan dana kedua pihak bisa saling terpenuhi," tutur dia.

Tahun ini, PTBA akan menganggarkan dana Rp 2,2 triliun untuk pengembangan. Sementara itu, hingga akhir Desember, PTBA memiliki kas dan setara kas senilai Rp 5,9 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×