kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

PT Timah (TINS) Akan Tebar Dividen Rp 455,97 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya


Minggu, 29 Mei 2022 / 11:16 WIB
PT Timah (TINS) Akan Tebar Dividen Rp 455,97 Miliar, Simak Jadwal Lengkapnya
ILUSTRASI. RUPSLB PT Timah Tbk (TINS).


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk (TINS) memutuskan untuk membagikan dividen tahun buku 2021. Pembagian ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (24/5).

Rapat menyetujui pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih 2021 yang mencapai Rp 1,3 triliun. Ini berarti, dividen TINS untuk tahun buku 2021 sebesar Rp 455,97 miliar. Setiap pemegang satu saham TINS akan memperoleh dividen senilai Rp 61,22.

Pada Jumat (27/5), saham TINS stagnan di level Rp 1.770. Dengan menggunakan asumsi harga terakhir, dividend yield yang dihasilkan saham TINS sebesar 3,55%.

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang Namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (recording date) pada 31 Mei 2022 sampai dengaan pukul 16.15 WIB.

Baca Juga: Timah (TINS) Mengincar Volume Produksi 33.000 Ton

Berikut adalah jadwal pembagian dividen tunai PT Timah :

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 3 Juni 2022
  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 6 Juni 2022
  • Cum dividen di pasar tunai: 7 Juni 2022
  • Ex dividen di pasar tunai: 8 Juni 2022
  • Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen (recording date): 7 Juni 2022
  • Pembayaran dividen tunai: 24 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×