kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Proyek membengkak, CMNP butuh dana Rp 500 miliar


Rabu, 03 November 2010 / 17:23 WIB
ILUSTRASI. Jam Tangan Bambu Virage Awie


Reporter: Ade Jun Firdaus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sedang menyiapkan aksi korporasi guna menjaring dana baru sekitar Rp 500 miliar. Jumlah dana tersebut merupakan hasil perhitungan dana yang membengkak untuk pengerjaan jalan tol Depok-Antasari sepanjang 10 kilometer oleh PT Citra Wapphustowa (CW), anak usaha CMNP.

Direktur Keuangan CMNP Indrawan Sumantri bilang, aksi korporasi untuk menjaring dana segar tersebut akan dilaksanakan pada akhir semester I 2011 atau awal semester II 2011. Beberapa opsi yang disiapkan di antaranya, menerbitkan saham baru (right issue), surat utang (obligasi) jangka panjang atau medium term notes (MTN).

"Kami masih pelajari seluruh opsi tersebut dengan meminta pertimbangan dari para analis. Semoga bisa ada keputusan awal tahun depan, atau paling lambat awal kuartal I 2011," ujar Indrawan, Rabu (3/11).

CMNP memang mau tak mau cepat-cepat mendapatkan dana tersebut. Sebab, masalah kenaikan harga tanah yang menjadi penyebab utama molornya proyek tersebut, bisa terulang kembali.

Sekretaris Perusahaan CMNP Hudaya Arryanto menjelaskan, biaya investasi jalan tol Depok-Antasari membengkak menjadi Rp 4,4 triliun, dari sebelumnya Rp 2,8 triliun. Rinciannya, biaya akuisisi tanah melonjak dari Rp 699 miliar menjadi Rp 1,82 triliun, dan biaya konstruksi naik menjadi Rp 2,12 triliun, dari perkiraan semula Rp 1,12 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×