kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Proses Ambil Alih Berlanjut, IOTF dan GAIA Sepakati Harga Akuisisi


Selasa, 10 Juni 2025 / 10:12 WIB
Proses Ambil Alih Berlanjut, IOTF dan GAIA Sepakati Harga Akuisisi
ILUSTRASI. Gaia Artha Dinamic (GAIA) akan mengambil alih 49,38% atau setara 2,61 miliar saham Sumber Sinergi Makmur (IOTF)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Proses pengambilalihan PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF) oleh PT Gaia Artha Dinamic (GAIA) makin jelas. Terbaru, kedua pihak menyepakati dokumen terkait besaran harga akuisisi.

Asal tahu saja, GAIA saat ini sedang dalam proses mengambil alih 49,38% saham IOTF. Gaia Artha Dinamic akan mengakuisisi total 2,61 miliar saham milik Direktur Utama IOTF Alamsyah Cheung dan Gracia Puspita Suciono. 

Melansir keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), penandatanganan dilakukan pada 9 Juni 2025.

GAIA dan Alamsyah serta Gracia Puspita Suciono telah menandatangani dokumen Nota Kesepakatan (MOU) yang mengatur tentang harga akuisisi, termasuk langkah ke depan atas rencana pengambilalihan.

Baca Juga: Grab Singapura Bantah Akan Akuisisi Gojek Indonesia

Sayangnya, harga akuisisi belum disampaikan dalam keterbukaan informasi tertanggal 10 Juni ini.

Alamsyah mengatakan, tahapan selanjutnya setelah masing-masing pihak selesai menandatangani dokumen MOU ini adalah penyelesaian proses Due Diligence (DD). Kemudian setelahnya adalah perumusan dokumen Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB).

“Apabila proses DD telah selesai maka akan diikuti dengan penandatanganan dokumen PPJB,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tersebut.

Informasi ini diakui IOTF tidak akan memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

“Rencana pengambilalihan akan memerhatikan peraturan yang berlaku dari regulator, termasuk peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×