kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produk syariah di pasar modal masih minim


Selasa, 10 Februari 2015 / 16:17 WIB
Produk syariah di pasar modal masih minim
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Indomaret Hanya 3 Hari Periode 25-27 Agustus 2023.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA  Produk syariah di pasar modal dalam negeri masih sangat minim. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan supplay and demand agar transaksi efek berbasis syariah di pasar modal makin ramai. 

Mengutip data OJK per 6 Februari 2015, nilai komulatif penerbitan sukuk korporasi mencapai Rp 12,9 triliun yang diterbitkan oleh 33 perusahaan. Nilai outstanding sukuk korporasi mencapai Rp 7,1 triliun dengan market share 3,18% dan outstanding sukuk negara mencapai Rp 206,68 triliun dengan market share 10,6%. 

Sedangkan outstanding reksadana syariah per 2 Februari 2015 mencapai Rp 11,25 triliun dengan market share 4,63%. Adapun, jumlah produk reksadana syariah sebanyak 73 produk atau sekitar 8,17% dari total produk reksadana yang terbit. 

Selanjutnya, untuk efek saham, saat ini mayoritas saham emiten dan perusahaan publik masuk ke dalam golongan saham syariah. Jumlahnya ada 336 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp 3.011 triliun, atau 56,4% dari kapitalisasi seluruh saham.

Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, ada tiga hal utama yang akan dilakukan demi mempercepat pengembangan industri pasar modal syariah. 

Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. OJK tengah menyempurnakan beberapa peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru yang terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). 

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Penyempurnaan yang dimaksud antara lain terkait dengan pengaturan transaksi syariah di pasar modal, simplifikasi dokumentasi pendaftaran, dan cakupan keterbukaan informasi terkait penerbitan sukuk.

Buntut dari penyempurnaan aturan itu, akan ada enam aturan baru yang akan terbit tahun ini. Peraturan itu adalah aturan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan sukuk, penerbitan reksadana syariah, kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (KIK EBA) syariah, dan tentang ASPM. 

OJK menargetkan, revisi sudah kelar di semester I-2015. Selain regulasi, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal.  

"Kami juga kerjasama dengan instansi terkait antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan," ujar Nurhaida, Selasa (10/2).

Kedua, OJK menyusun juga road map pasar modal syariah. Hal ini akan menjadi pedoman regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan lima tahun kedepan. Roadmap berfokus pada luma sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply and demand, pengembangan sumber daya manusia (SDM), promosi dan edukasi serta sinergi kebijakan dengan pihak terkait.

Selanjutnya, poin ketiga adalah peningkatan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal. Implementasinya antara lain mendorong BUMN dan calon emiten untuk menerbitkan produk syariah, seperti sukuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×