kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini cara OJK genjot eksistensi pasar modal syariah


Selasa, 10 Februari 2015 / 15:04 WIB
Ini cara OJK genjot eksistensi pasar modal syariah
ILUSTRASI. 4 Cara Alami Menurunkan Kolesterol dan Asam Urat


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan eksistensi pasar modal berbasis syariah di kalangan para pelaku industri keuangan. Wasit pasar keuangan ini menjadikan tahun 2015 sebagai tahunnya pasar modal syariah.

Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, ada tiga hal utama yang akan dilakukan demi mempercepat pengembangan industri pasar modal syariah. 

Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah. OJK tengah menyempurnakan beberapa peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturan baru yang terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). 

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan OJK (POJK) IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. Penyempurnaan yang dimaksud antara lain terkait dengan pengaturan transaksi syariah di pasar modal, simplifikasi dokumentasi pendaftaran, dan cakupan keterbukaan informasi terkait penerbitan sukuk.

Buntut dari penyempurnaan aturan itu, akan ada enam aturan baru yang akan terbit tahun ini. Peraturan itu adalah aturan mengenai penerapan prinsip syariah di pasar modal, penerbitan saham syariah, penerbitan sukuk, penerbitan reksadana syariah, kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (KIK EBA) syariah, dan tentang ASPM. 

OJK menargetkan, revisi sudah kelar di semester I-2015. Selain regulasi, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal.  

"Kami juga kerjasama dengan instansi terkait antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan," ujar Nurhaida, Selasa (10/2).

Kedua, OJK menyusun juga road map pasar modal syariah. Hal ini akan menjadi pedoman regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan lima tahun ke depan. Roadmap berfokus pada lima sektor, yaitu penguatan regulasi, peningkatan supply and demand, pengembangan sumber daya manusia (SDM), promosi dan edukasi serta sinergi kebijakan dengan pihak terkait.

Selanjutnya, poin ketiga adalah peningkatan penetrasi pasar atas produk syariah di pasar modal. Implementasinya antara lain mendorong BUMN dan calon emiten untuk menerbitkan produk syariah, seperti sukuk. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×